Kamis, 01 Desember 2016

SHOLAT TAHIYATUL MASJID BAGI YANG KELUAR MASJID SEBENTAR

TAHIYATUL MASJID BAGI YANG KELUAR MASJID SESAAT

✍🏻 As-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata :

βœ‹πŸ» ” Barangsiapa yang keluar dari Masjid dengan niat untuk segera kembali dalam waktu yang singkat, maka gugur darinya perintah untuk shalat tahiyatul masjid, karena ia dihukumi tetap didalam masjid.

πŸ‘‹πŸ» Adapun jika meninggalkan masjid dengan niat pergi berpisah dari masjid, kemudian setelah itu ternyata ingin kembali masuk ke masjid, maka disaat dia masuk hendaknya shalat tahiyatul masjid dua rakaat.

πŸ’₯ Oleh karenanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda tentang orang yang bangkit dari duduknya, lalu kembali dalam waktu yang singkat, maka ia lebih berhak dengan tempat duduk tersebut.

πŸ“© Maka disini terdapat dalil bahwa orang tersebut dihukumi sedang didalam masjid meskipun jasadnya keluar masjid.

πŸ“š Sumber : At-ta’liq β€˜alal muntaqa 4/92)

🌎 Kunjungi || http://forumsalafy.net/tahiyatul-masjid-bagi-yang-keluar-masjid-sesaat/

βšͺ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

πŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’ŽπŸ’Ž

Tidak ada komentar:

Posting Komentar