TAHIYATUL MASJID BAGI YANG KELUAR MASJID SESAAT
✍🏻 As-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata :
✋🏻 ” Barangsiapa yang keluar dari Masjid dengan niat untuk segera kembali dalam waktu yang singkat, maka gugur darinya perintah untuk shalat tahiyatul masjid, karena ia dihukumi tetap didalam masjid.
👋🏻 Adapun jika meninggalkan masjid dengan niat pergi berpisah dari masjid, kemudian setelah itu ternyata ingin kembali masuk ke masjid, maka disaat dia masuk hendaknya shalat tahiyatul masjid dua rakaat.
💥 Oleh karenanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda tentang orang yang bangkit dari duduknya, lalu kembali dalam waktu yang singkat, maka ia lebih berhak dengan tempat duduk tersebut.
📩 Maka disini terdapat dalil bahwa orang tersebut dihukumi sedang didalam masjid meskipun jasadnya keluar masjid.
📚 Sumber : At-ta’liq ‘alal muntaqa 4/92)
🌎 Kunjungi || http://forumsalafy.net/tahiyatul-masjid-bagi-yang-keluar-masjid-sesaat/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
Tidak ada komentar:
Posting Komentar