TAHIYATUL MASJID BAGI YANG KELUAR MASJID SESAAT
βπ» As-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata :
βπ» β Barangsiapa yang keluar dari Masjid dengan niat untuk segera kembali dalam waktu yang singkat, maka gugur darinya perintah untuk shalat tahiyatul masjid, karena ia dihukumi tetap didalam masjid.
ππ» Adapun jika meninggalkan masjid dengan niat pergi berpisah dari masjid, kemudian setelah itu ternyata ingin kembali masuk ke masjid, maka disaat dia masuk hendaknya shalat tahiyatul masjid dua rakaat.
π₯ Oleh karenanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda tentang orang yang bangkit dari duduknya, lalu kembali dalam waktu yang singkat, maka ia lebih berhak dengan tempat duduk tersebut.
π© Maka disini terdapat dalil bahwa orang tersebut dihukumi sedang didalam masjid meskipun jasadnya keluar masjid.
π Sumber : At-taβliq βalal muntaqa 4/92)
π Kunjungi || http://forumsalafy.net/tahiyatul-masjid-bagi-yang-keluar-masjid-sesaat/
βͺ WhatsApp Salafy Indonesia
β© Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
πππππππππππ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar