Rabu, 25 Januari 2017

Kejadian dalam Akad Nikah Ini Ternyata Batil

SILSILAH FATWA ULAMA

HUKUM MENGGENGGAM TANGAN MASING-MASING DARI SUAMI DAN WALI ISTRI DISAAT BERLANGSUNGNYA AKAD NIKAH

🌷Oleh Al-allamah Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah:

❓tanya:

Penyuluh pernikahan di dalam acara akad nikah ketika ia menggenggam tangan suami dan wali istri, dan ia mengumpulkan tangan-tangan mereka bersamaan dibawah tangannya ketika berlangsungnya akad nikah, dan ia mengucapkan ucapan yang banyak/panjang. Maka apakah tata cara ini yang dilakukan oleh penyuluh pernikahan, dan caranya ialah: menggenggam tangan masing-masing dari suami dan wali istri disaat berlangsungnya akad, apakah ini ada di dalam syariat?

✅jawab:

Perbuatan ini tidak ada asalnya (dasar hukumnya), sesungguhnya saja cukup ia membaca khutbah nikah: INNALHAMDA LILLAH ... dan ia mengatakan kepada wali istri: aku nikahkan engkau dengan putriku atau saudariku sebagai contoh, dan ia mengatakan kepada suami: katakanlah aku menerimanya... itu saja.

Dan adapun menggenggam tangan orang ini dan tangan orang itu; ini merupakan sesuatu yang tidak ada asalnya, ini adalah bid'ah yang tidak ada asalnya, sesungguhnya saja yang disyariatkan bahwa orang yang menikahkan mereka (penyuluh pernikahan) cukup membaca khutbah: INNALHAMDA LILLAH NAHMADUHU WA NASTA'INUH ... dst, kemudian ia mengatakan kepada wali yakni wali istri yang dia adalah ayahnya atau saudaranya atau anaknya atau semisal itu katakanlah aku nikahkan engkau wahai Fulan dengan Fulanah, dan suami menjawab: aku terima pernikahan ini, kemudian ia ucapkan BAARAKALLAHU LAKUMA ... ia mendoakan kebaikan untuk keduanya.

📚[fatawa nur alad darb / 19782]

======================

🔗حكم قبض يد كل من الزوج وولي المرأة أثناء عقد النكاح

 
  💺العلامه عبد العزيز ابن باز رحمه الله

▪السؤال :

المأذون في عقد النكاح عندما يقوم بقبض يد الزوج وولي المرأة, ويضم أيديهم معاً تحت يده أثناء عقد النكاح, ويقول: كلاماً كثيراً، فهل هذا يا سماحة الشيخ -هذه الصفة- التي يقوم بها المأذون, والتي هي: قبض يد كل من الزوج وولي المرأة أثناء العقد، هل هو ثابت في الشرع  ؟

▫ الإجابة :

هذا العمل لا أصل له، وإنما يقرأ خطبة النكاح  : إن الحمد لله  ..
  ويقول للولي قل زوجتك ابنتي أو أختي مثلاً، ويقول للزوج : قل قبلت..  فقط

وأما قبض يد هذا بيد هذا؛ هذا شيء لا أصل له، هذه بدعة لا أصل لها، وإنما المشروع أن الذي يزوجهم يقرأ الخطبة، إن الحمد لله نحمده ونستعينه  ...  إلخ ثم يقول للولي : ولي المرأة الذي هو أبوها أو أخوها أو ابنها أو نحو ذلك قل زوجتك يا فلان، فلانة، والزوج يقول : قبلت هذا الزواج، ثم يقول : بارك الله لكما..  ويدعو لهما  .

📘( فتاوى نور على الدرب / 19782 )

🌐 https://telegram.me/manhaj_salafy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar