Minggu, 22 Januari 2017

SEORANG WAKIL TIDAK BERHAK ATAS KEMBALIAN TRANSAKSI TANPA SEIZIN YANG MEWAKILKANNYA

SEORANG WAKIL TIDAK BERHAK ATAS KEMBALIAN TRANSAKSI TANPA SEIZIN YANG MEWAKILKANNYA

✍🏻 Asy-Syaikh Dr. Ali bin Yahya al-Haddady hafizhahullah berkata:

‏حين يرسلك شخص لشراء غرض له فأنت وكيل ليس لك الحق في شيء من ماله، فما بقي منه وجب رده له ولو كان المرسل أباك أو أمك فضلا عن غيرهما، إلا أذن لك.

"Ketika seseorang mengutusmu untuk membeli sebuah barang untuknya, maka engkau adalah sebagai wakilnya, sehingga engkau tidak memiliki hak terhadap hartanya sedikitpun. Jadi apa yang tersisa dari uang tersebut maka wajib mengembalikannya kepadanya, walaupun yang mengutusmu adalah ayahmu atau ibumu, apalagi jika selain keduanya, kecuali jika orang tersebut telah mengizinkan untukmu."

🌍 Sumber || https://twitter.com/amri3232/status/823090965430894592

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎

Tidak ada komentar:

Posting Komentar