Senin, 27 Februari 2017

ADAKAH HADITS SHOHIH YANG MEMBOLEHKAN AKSI DEMONSTRASI SECARA DAMAI

ADAKAH HADITS YANG MEMBOLEHKAN AKSI DEMONSTRASI SECARA DAMAI ?

عَنْ إِيَاسِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي ذُبَابٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تَضْرِبُوا إِمَاءَ اللَّهِ» فَجَاءَ عُمَرُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: ذَئِرْنَ النِّسَاءُ عَلَى أَزْوَاجِهِنَّ، فَرَخَّصَ فِي ضَرْبِهِنَّ، فَأَطَافَ بِآلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نِسَاءٌ كَثِيرٌ يَشْكُونَ أَزْوَاجَهُنَّ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَقَدْ طَافَ بِآلِ مُحَمَّدٍ نِسَاءٌ كَثِيرٌ يَشْكُونَ أَزْوَاجَهُنَّ لَيْسَ أُولَئِكَ بِخِيَارِكُمْ

🚇Dari Iyas bin Abdillah bin Abi Dzubab رضي اللّٰه عنه berkata :
Rasulullah صلى اللّٰه عليه وسلم bersabda: “Janganlah kalian memukul hamba-hamba perempuan Allah (kaum wanita)!”.
Maka Umar bin Khathab رضي اللّٰه عنه datang kepada Rasulullah صلى اللّٰه عليه وسلم dan melaporkan: “Kaum wanita telah berani melawan suami-suami mereka”.
Maka Rasulullah صلى اللّٰه عليه وسلم memberi keringanan kepada kaum laki-laki untuk memukul istri-istri mereka. Tak lama kemudian banyak kaum wanita yang mengelilingi rumah keluarga Rasulullah صلى اللّٰه عليه وسلم dan mengadukan kelakuan suami-suami mereka. Maka Nabi صلى اللّٰه عليه وسلم bersabda, “Banyak kaum wanita telah mengelilingi keluarga Muhammad صلى اللّٰه عليه وسلم sembari mengadukan kelakuan suami-suami mereka. Suami-suami seperti itu bukanlah orang-orang yang terbaik di antara kalian”.(HR. Abu Daud no. 2146, An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubra no. 9122, Ibnu Majah no. 1985, Ad-Darimi no. 2265, dan Ibnu Hibban no. 4189.).

▪️Hadits di atas dibawakan oleh Doktor Su'ud Al Funaisan untuk dijadikan dalil tentang bolehnya melakukan aksi demonstrasi dengan cara damai dan tanpa kekerasan.

▪️Dan syaikh Robi' membantahnya dalam artikelnya yang berjudul "Hukmul Muzhoharot Fil Islam".

▪️Hadits di atas menurut penilaian syaikh Robi' adalah hadits mursal pada sanadnya terdapat tabi'i yang majhul.

▪️Ditambah lagi hadits ini bertentangan dengan firman Allah Ta'ala :

(( واللاتي تخافون نشوزهن فعظوهن واهجروهن في المضاجع واضربوهن فإن أطعنكم فلا تبغوا عليهن سبيلا إن اللّٰه كان عليا كبيرا )).

"Istri-istri yang kalian khawatir mereka berbuat durhaka maka nasehatilah mereka dan tinggalkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka, maka apabila mereka mentaati kalian maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk mencela mereka, sesungguhnya Allah maha besar dan tinggi. (An Nisa' : 34).

▪️Allah membolehkan bagi kaum lelaki untuk memukul istrinya apabila keadaan memang mengharuskannya.

▪️Demikian pula hadits di atas bertentangan dengan hadits yang shohih dari Jabir Bin Abdillah رضي اللّٰه عنه yang menunjukkan bolehnya seorang laki-laki memukul istrinya apabila ada sebab yang mengharuskannya seperti meninggalkan kewajiban, atau keluar rumah dengan tanpa izin suaminya atau memasukkan ke dalam rumahnya laki-laki yang bukan mahromnya atau mengkhianati suaminya maka suami boleh memukulnya dalam rangka mendidiknya dengan pukulan yang tidak membekas.

▪️Syaikh Robi' juga menjelaskan dalam bantahannya tersebut bahwa hadits di atas di samping lemah juga tidak menunjukkan demonstrasi dengan cara damai maupun demonstrasi dengan cara kekerasan,
namun hadits tersebut menunjukkan bahwa kaum wanita mendatangi Rosulullah صلى اللّٰه عليه وسلم, masing-masing datang sendirian dalam keadaan mengadukan suaminya, kemudian ia pergi,
dan datanglah wanita yang lain yang mengadukan suaminya dan ia pergi, maka dimanakah aksi demonstrasi yang dikenal dengan teriakan-teriakannya di jalan-jalan dalam hadits ini ?

▪️Syaikh Robi' menilai bahwa fiqh Doktor Su'ud Al Funaisan mengandung perlakuan tidak baik terhadap masyarakat nabawi (para shahabat) yang suci dan tersucikan dari pemikiran-pemikiran dan amalan-amalan orang-orang Yahudi dan Nashoro dan syariat-syariat mereka yang bertentangan dengan bimbingan Muhammad صلى اللّٰه عليه وسلم.

📝Sumber : http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=119721

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
telegram.me/dinulqoyyim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar