Senin, 20 Februari 2017

BOLEHNYA BERHUJJAH DENGAN TAKDIR ATAS MAKSIAT YANG IA TELAH BERTOBAT DARINYA

BOLEHNYA BERHUJJAH DENGAN TAKDIR ATAS MAKSIAT YANG IA TELAH BERTOBAT DARINYA

📃 Setelah kita membaca hadits tentang Nabi Adam -'Alaihis Salam- yang membantah Nabi Musa -'Alaihis Salam-, maka disitu kita bisa simpulkan bahwa berhujjah dengan alasan takdir pada maksiat yang ia iringi dengan tobat nasuha adalah diperbolehkan. Oleh karenanya, Nabi kita -'Alaihis Shalatu was Salam- menyatakan bahwa Adam telah mengalahkan Musa dengan hujjah -'Alaihimas Salam-

🎙 Demikian pula yang dijelaskan oleh Fadlilatus Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al 'Utsaimin -rahimahullah- :

على كل حال تبين لنا أن الاحتجاج بالقدر على المعصية بعد التوبة منها جائز، وأما الاحتجاج بالقدر على المعصية تبريراً لموقف الإنسان واستمراراً فيها فغير جائز.

"Atas semua keadaan, telah jelas bagi kita bahwasanya berhujjah/beralasan dengan takdir atas maksiat yang ia telah bertobat darinya adalah diperbolehkan, dan adapun berhujjah dengan dengan takdir atas maksiat (yang ia lakukan) guna membenarkan/membersihkan posisi seseorang (yang sudah jelas bersalah) dan agar ia bisa terus (bermaksiat), maka ini tidak diperbolehkan."

📂 ( مجموع فتاوى ورسائل للشيخ محمد ابن صالح العثيمين -رحمه الله-, المجلد الثاني باب القضاء والقدر )

و الله أعلم بالصواب
بارك الله فيكم

✍🏼 Abu Ishaq At Thubany
       -Ghafarallahu lahu-

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

📚 https://tlgrm.me/kisahparaNabi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar