Pertanyaan Kedua dari Fatwa Nomor2232
Pertanyaan 2:
🍇Jika seseorang shalat dua rakaat seperti shalat Subuh misalnya, apakah dia duduk iftirasy (membaringkan kaki kiri lalu mendudukinya dan menegakkan telapak kaki kanannya) atau duduk tawarruk (duduk dengan kaki kiri melintang di bawah kaki kanan dan telapak kaki kanan ditegakkan) ketika duduk tasyahhud?
📝Jawaban 2:
✨Tawarruk pada shalat yang dua rakaat, baik fardu atau sunnah, atau duduk iftirasy adalah termasuk masalah yang diperselisihkan oleh para ulama fikih.
1⃣Ada yang berpendapat, " Duduk iftirasy." Hal itu berdasarkan kepada hadits Wa'il bin Hujr radhiyallahu `anhu, "Ia melihat Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam shalat kemudian bersujud, kemudian duduk lantas membaringkan kakinya yang kiri." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa`i, dan Tirmidzi). Tirmidzi berkata, "Hadits Hasan Shahih." Mereka juga berdalil dengan hadits Rifa`ah bin Rafi` radhiyallahu `anhu bahwasanya Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda kepada seorang Arab Badui, Apabila kamu bersujud, maka kokohkan sujudmu dan jika kamu duduk, maka duduklah di atas kakimu yang sebelah kiri (HR. Imam Ahmad). Dan dengan hadits Abu Humaid
radhiyallahu `anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam duduk untuk tasyahud, menghamparkan kaki kirinya, dan mengarahkan kaki kanannya menghadap kiblat (duduk iftirasy, pent)." Hadits dikeluarkan oleh Tirmidzi dan dia berkata, "Ini hadits hasan shahih dari hadits Abu Humaid." Dasar lainnya adalah hadits Abu al-Jauza` dari Aisyah radhiyallahu `anha, dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam memulai shalat dengan takbir dan memulai bacaan dengan membaca alhamdu li-llaahi rabbi-l-`aalamiin (surat al-Fatihah)". hingga dia berkata, Rasulullah membaringkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud). Ibnu `Abdil Bar menganggap hadits ini sebagai hadits mursal. Dia berkata, "Sesungguhnya Abu al-Jauza` tidak mendengar dari Aisyah radhiyallahu `anha."Meskipun hadits-hadits ini dalam bentuk umum, hadits Abu Humaid as-Sa`idi radhiyallahu `anhu tentang sifat shalat Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam mengikat keumuman ini. Dia membedakan antara duduk tasyahud pada rakaat terakhir pada salat yang empat rakaat dan duduk tasyahud pada salat yang dua rakaat. Dia menyebut duduk tawarruk pada rakaat keempat dan duduk iftirasy pada rakaat kedua. Teks hadis Abu Humaid as-Sa`idi adalah dia, sebagai salah seorang sahabat Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, berkata Aku adalah orang yang paling ingat di antara kalian tentang salat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Aku melihatnya tatkala bertakbir, ia menjadikan kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya. Jika rukuk, ia menetapkan kedua tangannya pada kedua lututnya, lalu meluruskan punggungnya. Jika bangkit dari rukuk, maka ia berdiri tegak hingga setiap dari tulang belakangnya kembali ke tempatnya. Jika sujud, maka ia meletakkan kedua tangannya tanpa menidurkannya atau melekatkannya (pada lambungnya) dan menghadapkan jari-jari kakinya ke arah kiblat. Jika duduk pada rakaat kedua, maka ia duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirasy). Jika duduk pada rakaat terakhir, maka ia mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain, dan duduk di atas tempat duduknya – bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk). (HR. Bukhari). Dalam riwayat Abu Humaid as-Sa`di lainnya yang diriwayatkan oleh lima perawi hadits, kecuali Nasa'i, dan disahihkan oleh Tirmidzi, sampai ketika pada rakaat terakhir dari shalat, maka ia menggeser kaki kirinya dan duduk tawarruk kemudian salam Mereka berkata, "Engkau benar, demikianlah Nabi Shallallahu `Alaihi Wasallam Salat." Hal ini menunjukkan bahwa duduk tawarruk dilakukan ketika tasyahud pada rakaat keempat dan rakaat ketiga pada salat Magrib. Posisi duduk yang lain, sesuai dengan yang dijelaskan oleh teks-teks dalil, adalah duduk iftirasy, baik duduk pada rakaat kedua saat tasyahud pada shalat yang dua rakaat, duduk tasyahud awal pada shalat yang tiga rakaat dan yang empat rakaat maupun duduk di antara dua sujud.
2⃣Imam Syafi`i beserta sekelompok ulama berpendapat, " Duduk tawarruk pada duduk tasyahud dalam shalat yang dua rakaat, baik fardhu seperti Subuh maupun sunnah, karena berada pada rakaat akhir shalat." Oleh karena itu, tawarruk masuk ke dalam sifat umum dari perkataan Abu Humaid as-Sa`idi radhiyallahu `anhu, sampai ketika pada rakaat terakhir dari shalat, Nabi menggeser kaki kirinya dan duduk tawarruk kemudian salam .Mereka pun menyebut hadits-hadits duduk iftirasy untuk tasyahud awal dalam shalat yang empat rakaat dan duduk di antara dua sujud untuk mempertemukan semua dalil yang ada.
✅1⃣Namun, pendapat yang terkuat adalah pendapat pertama karena sesuai dengan makna zhahir hadits.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
📚Al-Lajnah Ad-Daimah Lilbuhutsil Ilmiyyah wal Ifta'
🌴Ketua: Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Anggota: Asy-Syaikh Abdullah bin Qu'ud
📊WhatsApp Al-Ukhuwwah
🌼🌠🍀💠💫🍄
http://postinganwhatsapp.blogspot.co.id/2014/12/sifat-shalat-nabi-dalam-tasyahhud_22.html?m=0
Tidak ada komentar:
Posting Komentar