HUKUM FILM KARTUN EDUKASI
Soal:
Apa hukum melihat dan membeli film kartun Islam (gambar bergerak)? Film tersebut menampilkan kisah yang membimbing dan bermanfaat bagi anak-anak. Misalnya, mendorong mereka untuk berbakti kepada orang tua, jujur, amanah, pentingnya salat, dan selain itu. Dan diinginkan itu bisa menjadi pengganti TV yang sudah merata penyebarannya. Masalahnya, film ini menampakkan gambar manusia dan hewan yang digambar dengan tangan. Bolehkah kita melihatnya? Berilah kami fatwa, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawab:
❌Tidak boleh memperjualbelikan atau mempergunakan film kartun karena mengandung gambar yang diharamkan.
📚 Mendidik anak hendaknya dilakukan dengan cara-cara yang disyariatkan, dengan cara:
✍🏻taklim,
👍🏻mengajari adab
🕋 memerintahkan salat, dan
🔦penjagaan mereka dalam hal yang mulia.
Wa billahit taufiq wa shalallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
[Fatwa 19933 Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhutsi Al ‘Ilmiyati Wal Ifta’].
Ketua: Asy Syaikh Abdullah bin Baz, wakil: Asy Syaikh Abdulaziz Alu Asy Syaikh, anggota: Asy Syaikh Shalih Al Fauzan, Asy Syaikh Bakar Abu Zaid.
💻 Dikutip dari http://tashfiyah.com/hukum-film-kartun-edukasi/
📖 B A C A Ambil pelajarannya!
☝🏻 A M A L K A N Raih pahalanya!
📲 B A G I K A N Lipatkan ganjarannya!
Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
telegram.me/majalahtashfiyah
Tertarik berlangganan atau menjadi agen? Hubungi telegram.me/pemasarantashfiyah
atau hubungi +62 852 9311 4488
Tidak ada komentar:
Posting Komentar