FATWA ULAMA
SEPAK BOLA, YANG KALAH MENTRAKTIR. Apa hukumnya?
Soal:
Teman-temanku, saat jam kosong sekolah, mereka bermain sepak bola. Bagi yang kalah mentraktir minuman Pepsi atau merk Mirinda kepada yang menang juga kepada yang ada di situ. Apakah ini boleh atau termasuk jenis perjudian?
Jawab:
❌ Apabila seperti yang disebutkan, maka TIDAK BOLEH. Karena termasuk perjudian.
Wabilahit taufiq washalallahu ‘ala nabiyyina muhammad wa aalihi wa shahbihi wasallam. [Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘llmiyah wal Ifta’].
Klik http://tashfiyah.com/fatwa-yang-kalah-mentraktir/
Tag: #judi #sepakbola #fatwa #lajnah
📖 B A C A Ambil pelajarannya!
☝🏻 A M A L K A N Raih pahalanya!
📲 B A G I K A N Lipatkan ganjarannya!
Mari bergabung di
Channel Resmi Majalah Tashfiyah
telegram.me/majalahtashfiyah
Tertarik berlangganan atau menjadi agen? Hubungi telegram.me/pemasarantashfiyah
atau hubungi +62 852 9311 4488
❀━━━━━━❃━━━━━━❀
✍🏻WhatsApp
ⓚⓘⓣⓐ🌏ⓢⓐⓣⓤ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung.
🌐📲 Join Channel Telegram:
https://bit.ly/KajianIslamTemanggung
📻📡 Dengarkan Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia
≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈
Tidak ada komentar:
Posting Komentar