BAKTI SEORANG ANAK KEPADA IBUNYA
โ๐ป Saโid bin Jubair rahimahullah berkata:
ูุฏุบุชูู ุนูุฑุจุ ูุฃูุณู ุช ุนูู ุฃู ู ุฃู ุฃุณุชุฑููุ ูุฃุนุทูุช ุงูุฑุงูู ูุฏู ุงูุชู ูู ุชูุฏุบุ ููุฑูุช ุฃู ุฃุญูุซูุง.
"Salah satu tangan saya pernah disengat kalajengking, lalu ibu saya bersumpah bahwa saya harus meminta ruqyah, maka saya memberikan tangan saya yang tidak tersengat kepada orang yang meruqyah, dan saya tidak ingin membuat ibu saya harus melanggar sumpahnya."
๐ Siyar Aโlamin Nubala', jilid 4 hlm. 333
๐ Sumber || https://twitter.com/channel_moh/status/827905255031656448
๐ Keterangan: Maksudnya meminta ruqyah kepada orang lain hukumnya makruh, sementara jika Saโid bin Jubair tidak meminta ruqyah maka ibunya harus membayar kaffarah (tebusan) melanggar sumpah, maka beliau mencari jalan tengah agar tidak melakukan sesuatu yang makruh, namun juga tetap memenuhi sumpah ibunya. (pent)
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
Tidak ada komentar:
Posting Komentar