Senin, 06 Maret 2017

HUKUM ASURANSI JIWA

HUKUM ASURANSI JIWA

✍🏻 Asy-Syaikh Shaleh al-Fauzan hafizhahullah

📬 Pertanyaan:

ما الحُكم الشرعيِّ في نَظَرِكُم في الَّتَأْمِين على النفس الحياة ؟

Apa hukum syar'i menurut pandangan anda tentang asuransi jiwa?

🔓 Jawaban:

التأمين لا يجوز بجميع، التأمين التجاري لا يجوز بِجميع صُوَرِهِ لأنهُ أكلٌ للمال بالباطل وقد صدر فيهِ قرار مِنْ هيئة كِبار العلماء بِتَحْرِيمِهِ.

Asuransi tidak diperbolehkan dengan segala jenisnya, asuransi perdagangan tidak boleh dengan segala bentuknya. karena asuransi termasuk memakan harta dengan cara yang batil. Dan telah terbit ketetapan dari Hai'ah Kibarul 'Ulama tentang pengharamannya.

📚 Sumber || http://www.alfawzan.af.org.sa/node/15992

🌏 Kunjungi || http://forumsalafy.net/hukum-asuransi-jiwa/

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎

Tidak ada komentar:

Posting Komentar