HUKUM MEMAKAI GELANG BAGI PRIA
PERTANYAAN :
β" Telah tersebar dikalangan penuntut ilmu memakai gelang di tangan mereka dari benang atau sejenisnya
Bagaimana pendapat anda tentangnya βοΈ
π _Syaikh Sholih Al- Fawzan hafidzahulloh menjawab_:
β "
Ini adalah perkara haram, ini menyerupai wanita memakai gelang termasuk kekhususan bagi wanita, maka janganlah laki-laki memakainya.
π°Dan sungguh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah melaknat para laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat pula para wanita yang menyerupai laki-laki
".
π‘ http://www.alfawzan.af.org.sa/sites/default/files/34_5.mp3
ββββββββββββ
βοΈFIK
π²http://bit.ly/Forum_ilmiyahKarangAnyar
π₯www.almaroni.blogspot.com
πΏπΎπΏπΎπΏπΎπΏπΎ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar