Jumat, 31 Maret 2017

HUKUM SHALAT MEMAKAI PAKAIAN YANG NAJIS, DAN TIDAK INGAT KECUALI DALAM KEADAAN SHALAT

FATWA SEPUTAR SHOLAT 2

Pertanyaan :

Apa hukum shalat memakai pakaian yang najis, dan tidak ingat kecuali dalam keadaan shalat ?

👉🏻 Jawab :

   "Bagi yang shalat dengan memakai pakaian yang najis, kemudian ia ingat ketika dalam shalatnya, maka wajib baginya memotong shalatnya dan mengganti dengan pakaian yang tidak najis atau ia mencuci bagian najisnya.

    Namun apabila ia memakai pakaian suci di bawah pakaian yang najis, maka ia tinggal melepas pakaiannya yang najis dan tetap melanjutkan shalatnya. Karena Nabi _Shallallahu 'alaihi wasallam_ ketika shalat kemudian Jibril _'alaihissalam_ mengingatkan kepada beliau bahwa ada najis dalam sendal beliau, beliau segera melepasnya dan tetap melanjutkan shalat.

   _wa billahit taufik wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam_."

[ *Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhutsi Al 'Ilmiyati Wal Ifta*,
Fatwa no 12428]

Ketua : asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil : asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi
Anggota : asy-Syaikh Abdullah bin Ghudayyan

➖➖➖➖➖➖➖➖➖

📖 [ Sumber : Majalah Tashfiyah No 60 Vol. 05/1437 H/2016 M |  hal : 43 ]
__________
📟 ⏩ Join Telegram http://telegram.me/buletinalhaq
💻 ⏩ Situs Resmi http://www.buletin-alhaq.net
__________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar