Jumat, 03 Maret 2017

MEMBERIKAN CERAMAH SEBELUM KHUTBAH JUM’AT

MEMBERIKAN CERAMAH SEBELUM KHUTBAH JUM’AT

✍🏻 Asy-Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry hafizhahullah

📪 Penanya mengatakan –semoga Allah menjaga anda – : "Tentang hadits yang melarang berkhutbah (pidato) dan memberikan muhadharah (ceramah) sebelum khutbah Jum’at, apakah masuk dalam larangan ini menghafal matan-matan, muraja’ah, dan membaca buku-buku?

🔐 Jawaban: Bila sebatas pada dirimu sendiri tanpa mengeraskan suara, maka hal ini pada hakekatnya kami memandangnya makruh, karena akan menyibukkan dirimu dari perkara yang lebih penting seperti membaca al-Qur’an, mengerjakan shalat yang telah ditetapkan bagimu. Kemudian sibukkanlah waktumu dengan membaca al-qur’an, tasbih, tahlil, takbir, dan yang lainnya.

🚫 Adapun bila engkau berjama’ah (banyak orang), maka jangan. Karena telah shahih dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa salam – larangan membuat halaqah (majelis) pada hari Jum’at (yaitu sebelum shalat Jum’at). Hadits ini dihasankan oleh guru kami asy-Syaikh Hammad bin Muhammad al-Anshari rahimahullah.

📚 Sumber: http://ar.miraath.ovh/fatwah/4672

🌏 Kunjungi || http://forumsalafy.net/memberikan-ceramah-sebelum-khutbah-jumat/

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎

Tidak ada komentar:

Posting Komentar