Rabu, 01 Maret 2017

Takziyah dan Walimah yang Terdapat Kemunkaran

CERMATI DUA PERBEDAAN

✍🏻 Imam Ahmad rahimahullah berkata:

⭕ Barang siapa yang menghadiri sebuah Jenazah kemudian dia melihat sebuah kemungkaran yang tidak mampu dia hilangkan, maka jangan dia meninggalkan Jenazah tersebut.

⭕ Dan barang siapa yang diundang ke sebuah walimah pernikanahan dan dia melihat sebuah kemungkaran yang tidak mampu dia hilangkan, maka hendaknya dia meninggalkan walimah tersebut.

✍🏻 Ibnul Qoyyim bertanya kepada Ibnu Taimiyah tentang perbedaan kedua perkara tersebut.

✋🏻 Maka ibnu Taimiyah menyebutkan perbedaan yang sangat tipis:

● Dikarenakan menghadiri Jenazah merupakan hak sang mayit yang tidak boleh digugurkan sebab perbuatan mungkar yang dilakukan oleh orang yang hidup.

● Adapun mendatangi walimah merupakan hak sang pemilik rumah, maka kalau dia melakukan kemungkaran sungguh dia telah menggugurkan haknya untuk dipenuhi undangan walimahnya.

📚 Sumber: || Kitab I’lamul Muwaqqiin. 4/267

🌏 Kunjungi || http://forumsalafy.net/cermati-dua-perbedaan/

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎

Tidak ada komentar:

Posting Komentar