FATWA ULAMA
ANDA SUKA KOPI, SIMAK BAIK-BAIK
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Apakah benar bahwa sering minum kopi itu makruh ?
JAWABAN :
Kopi adalah termasuk minuman yang mubah, akan tetapi apabila dikatakan: Sesungguhnya banyak minum kopi dapat membahayakan, maka kopi menjadi harom.
Sehingga dari sini manusia berbeda beda kondisinya :
⛔ Ada seorang yang dikatakan kepadanya : janganlah engkau minum kopi karena dapat membahayakan. Maka kita katakan kepadanya: Minum kopi haram atasmu.
👍 Ada orang lain lagi yang sudah terbiasa minum kopi dan tidak berpengaruh dengannya, kita katakan kepadanya: minumlah kopi sesukamu.
🖥 SUMBER :
SILSILAH FATWA NUR 'ALAD DARB Kaset no:333.
السؤال:
هل صحيح أن الإكثار من القهوة مكروه؟
الجواب:
القهوة من الشراب المباح، لكن إذا قيل: إن الإكثار منها يضر صارت حراماً، ومن ثم يختلف الناس، فهذا الرجل الذي قيل له: لا تشرب القهوة فإنها ضارة بك نقول: شربها حرام عليك، والآخر الذي اعتاد شربها ولم تؤثر عليه نقول: اشرب ما شئت،
المصدر: سلسلة فتاوى نور على الدرب > الشريط رقم [333]
•••┈••••○❁☕❁○••••┈•••
_✍🏻WhatsApp_
Ⓚ①ⓉⒶ🌏ⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung
_🌐📲 Join Channel Ⓚ①Ⓣ_
https://bit.ly/KajianIslamTemanggung
*📻📡 Dengarkan Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia*
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia
≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈
Tidak ada komentar:
Posting Komentar