Jumat, 14 April 2017

ISTRI PERNAH DISUSUI IBU TIRI SUAMI

ISTRI PERNAH DISUSUI IBU TIRI SUAMI

Pertanyaan: Saya seorang istri yang telah menikah sejak 15 tahun lalu dan telah dikarunia 6 anak. Setelah lewat masa 15 tahun pernikahan, saya baru mengetahui bahwa saya pernah disusui bersama-sama saudari seayah dari suamiku[1].
Sementara itu, saya pernah mendengar sebuah hadits yang maknanya bahwa Nabi mengatakan untuk kondisi seperti ini, “Air susu itu dinisbatkan kepada ayah.[2]”
Jika demikian keadaannya, apa yang harus kami lakukan sekarang?

Jawab: Benar bahwa air susu itu milik atau dinisbatkan kepada ayah sebagaimana yang anda sebutkan. Ini permasalahan ‘laban al-fuhl’ yang dikenal di kalangan ahlul ilmi.
Yang sahih, dengan penyusuan tersebut ditetapkanlah hubungan kemahraman. Apabila ada seorang anak perempuan menyusu dari salah satu istri seseorang, berarti seluruh anak laki-laki dari seseorang itu haram untuk menikah dengan anak perempuan susu tersebut[3]. Sama saja apakah si perempuan menyusu dari ibu suaminya atau dari istri ayah suaminya (ibu tiri suami).

Akan tetapi, untuk kasus yang disebutkan dalam pertanyaan, selama akad nikah telah selesai dilangsungkan dan telah terjadi pernikahan, maka hukum asalnya ‘baqa’un nikah’, yaitu pernikahan tetap teranggap ada. Pernikahan tersebut tidak batal sampai diperoleh kepastian bahwa dalam penyusuan tersebut tercapai batasan penyusuan yang menyebabkan terjalinnya kemahraman, yaitu 5 kali penyusuan yang diketahui (tidak diragukan jumlahnya –pent.).

Apabila dipastikan si perempuan pernah menyusu dari salah seorang istri bapak mertuanya sebanyak 5 kali penyusuan yang dimaklumi, si perempuan wajib dipisahkan dari suaminya. Suaminya haram menikahinya karena si perempuan adalah mahramnya dengan sebab penyusuan.

Adapun pernikahan yang sudah berlangsung adalah nikah syubhat. Anak-anak yang terlahir dari hubungan tersebut digabungkan nasabnya dengan ayahnya (diakui sebagai anak sah bukan anak zina).

Namun, apabila semata-mata berita bahwa pernah terjadi penyusuan, tanpa diketahui bagaimana tata cara atau bentuk penyusuan tersebut, serta berapa jumlah penyusuan; hukum asalnya pernikahan tersebut tetap berlanjut.
Si perempuan tetap statusnya sebagai istri si lelaki, selama tidak dipastikan terjadi penyusuan yang menjadi sebab pengharaman.

(Majmu’ Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih al-Fauzan, 2/579—580)

—————
[1] Berarti si penanya disusui oleh istri dari ayah suaminya (istri bapak mertua), yang berarti ibu tiri suaminya, ibu dari saudari seayah suaminya. (-pent.)
[2] Karena dengan sebab melahirkan anaknya, si istri bisa menghasilkan air susu. (-pent.)
[3] Baik yang terlahir dari istrinya yang menyusui si anak perempuan susu maupun yang terlahir dari istri-istrinya yang lain. Semua anak laki-laki ayah susu adalah saudara lelaki sepersusuannya.

🌏 Sumber: http://asysyariah.com/istri-pernah-disusui-ibu-tiri-suami/

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎

Tidak ada komentar:

Posting Komentar