HUKUM BERBUKA PUASA BERSAMA
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
π« Pertanyaan: Saya mendengar dari sebagian ikhwah bahwa acara buka bersama baik di bulan ramadhan atau pada puasa sunnah adalah perkara bidβah. Apakah ini benar?
π Jawaban: Tidak mengapa untuk berbuka bersama baik pada bulan ramadhan atau selainnya, selama tidak meyakininya sebagai sebuah ibadah. Sebagaimana firman Allah:
βTidak ada dosa bagi kalian untuk makan bersama-sama ataupun secara terpisah.β
Akan tetapi, untuk puasa sunnah, jika dikhawatirkan timbulnya riya dan sumβah yang membedakan antara orang-orang yang berpuasa dan tidak dengan adanya buka bersama tersebut, maka ini dimakruhkan. wabillahi taufiq wasallallohu ala nabiyina muhammad wa ala alihi wasahbihi wasallam.
π Sumber: http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=3&View=Page&PageNo=4&PageID=13573
βͺ WhatsApp Salafy Indonesia
β© Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
πππππππππππππ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar