HUKUM MEMPERBANYAK MANDI BAGI ORANG YANG BERPUASA DENGAN TUJUAN MENDINGINKAN BADAN
Berkata Asy-syeikh Muhammad Bin Shaleh Al-Utsaimin رحمه الله:
إذا أكثر الصائم من الغسل للتبرد لم يخل ذلك بصومه، لأنه من الاستعانة به على طاعة الله تعالى ولا يقلل ذلك من أجره مادام لم يتكره الصوم ويتضجر منه .
"Jika orang yang berpuasa memperbanyak mandi karena tujuan mendinginkan badan niscaya itu tidak merusak puasanya, sebab itu termasuk minta tolong dengannya terhadap ketaatan kepada Allah dan itu tidak mengurangi pahalanya selama ia tidak merasa terpaksa berpuasa dan berkeluh kesah darinya".
📚[majmu' al-fatawa (19/286)]
🌐 https://telegram.me/manhaj_salafy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar