Senin, 29 Mei 2017

HUKUM MENELAN SISA MAKANAN DI SELA-SELA GIGI KETIKA PUASA

HUKUM MENELAN SISA MAKANAN DI SELA-SELA GIGI KETIKA PUASA

Asy-Syaikh Shalih Fauzan bin Al-Fauzan hafizhahullah

📫 Pertanyaan: Jika masih tersisa sedikit dari makanan diantara gigi orang yang berpuasa, apakah itu tergolong membatalkan puasa jika seorang yang berpuasa menelannya?

🔓 Jawaban: Alhamdulillah, jika pagi hari seorang yang berpuasa itu mendapati pada giginya ada sedikit sisa makanan, ini tidak berpengaruh pada puasanya. Akan tetapi ia wajib mengeluarkan sisa makanan tersebut dari mulutnya, tidak berpengaruh pada puasanya.

Kecuali jika ia MENELANNYA, jika ia menelan sesuatu dari sisa makanan diantara giginya dengan sengaja, maka ini membatalkan puasa.

Adapun jika ia menelannya dalam keadaan tidak tahu (jahil) atau lupa, ini tidak berpengaruh pada puasanya.

Dan sepantasnya seorang muslim untuk bersemangat dalam membersihkan mulut dan giginya selesai makan. Sama saja apakah dalam kondisi berpuasa ataupun tidak, karena kebersihan itu dituntut bagi seorang muslim. Selesai.

📚 Majmau Fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan 2/401

🌎 Kunjungi || http://forumsalafy.net/hukum-menelan-makanan-di-sela-sela-gigi-ketika-berpuasa/

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎

Tidak ada komentar:

Posting Komentar