HUKUM PUASA DAN IBADAH SEORANG YANG TIDAK SHALAT
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
๐ฌ Pertanyaan: Di sana ada orang yang berpuasa dan mengerjakan berbagai ibadah namun tidak mau menegakkan shalat, maka apakah puasa dan ibadahnya dapat diterima?
๐ Jawaban:
ุจุณู ุงููู ูุงูุญู ุฏ ููู
Yang benar, orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah dikafirkan dengan kekufuran yang besar (mengeluarkannya dari bingkai keislaman) karena perbuatannya tersebut. Oleh karena itu tidaklah sah amalan puasanya dan tidak pula amalan ibadah lainnya hingga ia bertaubat kepada Allah subhanahu wa taโala.
Hal ini berdasarkan firman Allah โazza wa jalla:
ููู ุฃุดุฑููุง ูุญุจุท ุนููู ู ุง ูุงููุง ูุนู ููู
Dan seandainya mereka berbuat syirik, niscaya akan gugur apa yang telah mereka kerjakan.โ(1)
Serta ayat-ayat maupun hadits-hadits yang semakna dengannya. Sebagian โulama memandang bahwa ia tidak dikafirkan dengan kekufuran yang besar karena sebab itu, puasanya tidak batal, dan ibadahnya pun tidak gugur. Tentu selagi ia masih mengakui kewajibannya, hanya saja ia meninggalkannya karena menggampangkan maupun bermalas-malasan.
Dan yang benar adalah pendapat pertama bahwa ia dikafirkan karena meninggalkannya dengan kekufuran yang besar, bila secara sengaja meninggalkannya meskipun ia mengakui kewajibannya. Hal ini berdasarkan dalil-dalil yang banyak.
Diantaranya adalah sabda Nabi shallallahu โalaihi wa salam:
ุจูู ุงูุฑุฌู ูุจูู ุงูููุฑ ู ุงูุดุฑู ุชุฑู ุงูุตูุงุฉ
"Antara seseorang dengan kekufuran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat.โ(2)
Imam Muslim meriwayatkan hadits ini di dalam shahihnya dari hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu โanhuma.
Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu โalaihi wa salam:
ุงูุนูุฏ ุงูุฐู ุจูููุง ูุจูููู ุงูุตูุงุฉ ูู ู ุชุฑููุง ููุฏ ููุฑ
"Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Barang siapa meninggalkannya, sungguh ia telah kafir.โ(3)
Imam Ahmad dan penulis kitab sunan yang empat meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang shahih dari hadits Buraidah bin al-Hushaib al-Aslami radhiyallahu โanhu.
โAl-โallamah Ibnul Qayim rahimahullah menguraikan panjang lebar pendapat tentang masalah tersebut dalam sebuah risalah tersendiri, di dalam โAhkamush Shalati wa Tarkihaโ (hukum-hukum shalat dan meninggalkannya). Sebuah risalah penuh manfaat, baik untuk mengulanginya, dan mengambil faedah darinya.
๐ Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/424
๐ Kunjungi: http://forumsalafy.net/hukum-puasa-dan-ibadah-seorang-yang-tidak-shalat/
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐
Tidak ada komentar:
Posting Komentar