Minggu, 28 Mei 2017

HUKUM SEPUTAR FIDYAH dan LARANGAN MEMBAYAR FIDYAH PUASA DALAM BENTUK UANG

HUKUM SEPUTAR FIDYAH & LARANGAN MEMBAYAR FIDYAH PUASA DALAM BENTUK UANG

BERAPA UKURAN FIDYAH ?

Dalam masalah ukuran fidyah terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Disebutkan hal ini oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya. Katanya: Para ulama berbeda pendapat pada ukuran makanan (fidyah) yang mereka berikan. Jika mereka tidak berpuasa sehari, maka:

▪Sebagian mereka mengatakan, wajib memberi makan orang miskin setengah sha’ (setengah ukuran zakat fitrah) dari qumh (gandum).

▪Sebagian mengatakan satu mud dari qumh dan seluruh makanan pokok (seperempat ukuran zakat fitrah).

▪Sebagian mengatakan setengah sha’ jika dari qumh dan satu sha’ (sama dengan ukuran zakat fitrah) jika dari kurma atau anggur kering.

▪Sebagian mengatakan, sesuai dengan makanannya ketika dia tidak puasa. (Tafsir ath-Thabari, 2/143)

Yang difatwakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma adalah setengah sha’ atau kurang lebih 1,5 kg (Riwayat ad-Daruquthni, 2/207 no. 12) dan pendapat ini dipilih asy-Syaikh Ibnu Baz, serta Lajnah Fatwa Saudi Arabia (Fatawa Ramadhan, 2/554—555 dan 604).

*◼ BOLEHKAH MEMBERI FIDYAH DENGAN MAKANAN YANG SIAP SANTAP?*

Dibolehkan seseorang yang menyediakan makanan siap saji dengan takaran yang dapat mengenyangkan si miskin, (Fatawa Ramadhan, 2/652).

Hal ini sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu ketika beliau lemah untuk berpuasa (genap satu bulan, red).

Beliau kemudian membuat satu mangkok besar tsarid (roti yang diremas lalu dicampur kuah) lalu beliau undang 30 orang miskin sehingga mengenyangkan mereka. (HR. ad-Daruquthni dalam Sunan-nya 2/207 no. 6 dan disahihkan asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Irwa’ul Ghalil, 4/21)

*Tidak diperbolehkan membayar fidyah dengan uang, tetapi harus dengan makanan karena demikianlah disebut dalam Al-Qur’an.* (Fatawa Ramadhan, 2/652).

Lain halnya—wallahu a’lam—jika seseorang sekadar mewakilkan, dengan maksud memberi orang lain baik individu maupun lembaga *sejumlah uang AGAR DIBELIKAN MAKANAN UNTUK ORANG MISKIN, maka itu boleh.*

Dibolehkan membayar fidyah sekaligus atau terpisah-pisah waktunya. (Lajnah Fatwa Saudi Arabia, Fatawa Ramadhan, 2/652 )

*◼ BOLEHKAH MEMBERI FIDYAH KEPADA ORANG MISKIN YANG KAFIR?*

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjawab, “Jika di daerahnya ada orang Islam yang berhak, maka diberikan kepadanya. Tapi jika tidak ada, maka disalurkan ke negeri-negeri Islam yang membutuhkannya.” (Fatawa Ramadhan, 2/655)

Wallahu a’lam.

••••
Ditulis oleh al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc | asysyariah.com/orang-orang-yang-tidak-wajib-berpuasa/

〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰

*ADAPUN MEMBAYAR FIDYAH DALAM BENTUK UANG, MAKA HUKUMNYA TIDAK BOLEH.*

Karena dalam nash dalil disebutkan dengan lafazh “memberi makan”. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ

_"dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (Al-Baqarah : 184)"_

Seorang ‘ulama ahli fiqh international, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, ketika ditanya dengan pertanyaan serupa beliau menjawab sebagai berikut :

“Wajib atas kita untuk mengetahui salah satu kaidah penting, yaitu bahwa apa yang Allah sebutkan dengan lafazh “Al-Ith’am” atau “Ath-Tha’am” (memberikan makan) maka harus benar-benar ditunaikan dalam bentuk makanan….

Jadi jika disebutkan dalam dalil dengan lafazh “Al-Ith’am” atau “Ath-Tha’am” (memberikan makan) maka tidak bisa diwakili/diganti dengan dirham (uang).

Oleh karena itu orang yang sudah lanjut usia yang berkewajiban memberi makan sebagai ganti dari puasa (yang ia tinggalkan), *maka tidak bisa diganti dalam bentuk uang.*

Walaupun dia membayar dalam bentuk uang senilai dengan harga makanan sebanyak sepuluh kali, maka itu tidak bisa menggugurkan kewajibannya. Karena itu merupakan perbuatan melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh dalil.”(Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Ibni ‘Utsaimin XVII/84).

••••
Abu ‘Amr Ahmad | salafy.or.id/blog/2010/08/09/tanya-jawab-seputar-fidyah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar