Minggu, 30 Juli 2017

APAKAH NIKAH MUT'AH ITU

APAKAH NIKAH MUT'AH ITU ??

Pertanyaan : Apa nikah mut’ah itu? Adakah ayat al-Qur’an atau hadits tentang nikah mut’ah? Apakah ada hadits yang mengharamkan nikah mut’ah ataukah sekadar makruh?

🔓 Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah menjawab:

“Mut’ah adalah seorang lelaki menikahi seorang perempuan untuk jangka waktu tertentu.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memang pernah mengizinkan para sahabat pada sebagian peperangan untuk melakukan nikah mut’ah (dengan perempuan setempat). Beliau juga mengizinkannya pada tahun Fathu Makkah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan nikah mut’ah ini pada sebagian peperangan lalu melarangnya pada tahun Perang Khaibar. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan lagi saat tahun Fathu Makkah sebagaimana disebutkan dalam hadits ar-Rabi’ ibnu Sabrah dari bapaknya, lalu melarangnya. Diizinkan juga dalam perang Hunain, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya.

Maka dari itu, kaum muslimin semuanya mengharamkan nikah mut’ah. Sebagian sahabat, seperti Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma, membolehkan nikah mut’ah dan menyangka bahwa nikah mut’ah ini dibolehkan karena darurat. Namun, Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu mengingkari pendapat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma tersebut. Ali berkata kepada Ibnu Abbas, “Sungguh, kamu adalah orang yang bingung yang keluar dari jalan yang lurus (dalam urusan ini).” Adalah pantas Ali radhiallahu ‘anhu mengingkari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma.

Nikah mut’ah haram sampai hari kiamat. Mereka yang membolehkan nikah mut’ah (orang-orang Syi’ah –pent.) menampakkan bukti terbesar bahwa mereka tidak mengikuti Ali bin Abi Thalib. Sebab, Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhumeriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mut’ah itu haram sampai hari kiamat. Ali radhiallahu ‘anhu juga mengingkari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma yang membolehkan mut’ah.

Orang-orang Syi’ah menganggap secara batil bahwa firman Allah subhanahu wa ta’ala,

فَمَا ٱسۡتَمۡتَعۡتُم بِهِۦ مِنۡهُنَّ فَ‍َٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةٗۚ

“Maka istri-istri yang telah kalian nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka mahar-mahar mereka dengan sempurna sebagai suatu kewajiban.” (an-Nisa: 24)

turun tentang nikah mut’ah, padahal tidaklah demikian.

(Ijabah as-Sail ‘ala Ahammil Masail, hlm. 534—535)

🌏 Sumber || http://asysyariah.com/apa-itu-nikah-mutah/

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.dog/forumsalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎

Tidak ada komentar:

Posting Komentar