Rabu, 30 Agustus 2017

HEWAN YANG DIKEBIRI BOLEH UNTUK KURBAN

HEWAN YANG DIKEBIRI BOLEH UNTUK KURBAN

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata :

يجوز أن يذبح الخصي في الأضحية، حتى إن بعض أهل العلم قد فضَّله على الفحل، لأن لحمه يكون أطيب.

"Boleh menyembelih hewan yang dikebiri untuk kurban, bahkan sebagian ulama menganggapnya lebih afdhal dibandingkan dengan pejantan, karena dagingnya lebih baik."

📚 Majmu’ul Fatawa, jilid 25 hlm. 50

🌍 Sumber || https://twitter.com/ak0555550/status/902785779033931776

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎

Tidak ada komentar:

Posting Komentar