MEMILIH HEWAN KURBAN
Ketentuan Hewan Qurban
*a. Kambing domba atau jawa*
Tidak ada khilaf di kalangan ulama, bahwa seekor kambing cukup untuk satu orang. Demikian yang dinyatakan oleh Ibnu Qudamah dalam Syarhul Kabir (5/168-169).
Seekor kambing juga mencukupi untuk satu orang dan keluarganya, walaupun mereka banyak jumlahnya. Ini menurut pendapat yang rajih, dengan dalil hadits Abu Ayyub Al-Anshari, dia berkata:
*كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللهِ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِهِ*
_“Dahulu di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seseorang menyembelih qurban seekor kambing untuknya dan keluarganya.”_ *(HR. At-Tirmidzi no. 1510, Ibnu Majah no. 3147. At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih.”)*
Juga datang hadits yang semakna dari sahabat Abu Sarihah diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 3148). Asy-Syaikh Muqbil dalam Shahihul Musnad (2/295) berkata: “Hadits ini shahih sesuai syarat Syaikhain….”
*b. Unta*
_Menurut jumhur ulama, diperbolehkan 7 orang atau 7 orang beserta keluarganya berserikat pada seekor unta atau sapi. Dalilnya adalah hadits Jabir , dia berkata:_
*نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ بِالْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ*
_“Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pada waktu Hudaibiyyah seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang.”_ *(HR. Muslim no. 1318, Abu Dawud no. 2809, At-Tirmidzi no. 1507)*
Demikianlah ketentuan Sunnah Rasulullah yang masyhur di kalangan kaum muslimin, dahulu maupun sekarang.
_Atas dasar itu, maka apa yang sedang marak di kalangan kaum muslimin masa kini yang mereka istilahkan dengan ‘qurban sekolah’ atau ‘qurban lembaga/yayasan adalah amalan yang salah dan qurban mereka tidak sah. Karena tidak sesuai dengan bimbingan As-Sunnah yang telah dipaparkan di atas. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:_
*مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ*
_“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan tanpa contoh dari kami maka dia tertolak.”_ *(HR. Muslim no. 1718 dari Aisyah)*
*Al-Imam Asy-Syinqithi dalam tafsirnya Adhwa`ul Bayan (3/484) menegaskan:*
_“Para ulama sepakat, tidak diperbolehkan adanya dua orang yang berserikat pada seekor kambing….”_
📚 *Sumber* || http://asysyariah.com/memilih-hewan-kurban/
⚪ *WhatsApp Salafy Indonesia*
⏩ *Channel Telegram* || http://bit.ly/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
Tidak ada komentar:
Posting Komentar