MENIKAH DENGAN SYIAH RAFIDHAH
Soal: Apakah sah pernikahan dengan seorang Rafidhah atau dengan orang yang berkata bahwa shalat lima waktu tidak wajib baginya?
Jika dia bertobat dari pemahaman Rafidhah atau dia melakukan shalat dalam beberapa masa, kemudian dia kembali lagi menjadi Rafidhah atau kembali meninggalkan shalat, apakah dianggap sah pernikahan yang telah dilakukan dengannya?
✍🏻 Syaikhul Islam rahimahullah menjawab,
“Tidak boleh seorang pun menikahkan perempuan yang di bawah perwaliannya dengan lelaki Rafidhah, sebagaimana tidak boleh menikahkannya dengan lelaki yang meninggalkan shalat.
Namun, apabila wali perempuan menikahkan perempuan mereka dengan lelaki yang dikira sunni dan mengerjakan shalat, kemudian di belakang hari diketahui bahwa si lelaki adalah Rafidhah yang tidak mengerjakan shalat, atau dia kembali menjadi Rafidhah (setelah rujuk menjadi sunni) lantas meninggalkan shalat, para wali tersebut dapat mem-fasakh pernikahannya.”
(Majmu’ Fatawa, 16/261)
🌏 Sumber || http://asysyariah.com/apa-itu-nikah-mutah
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
Tidak ada komentar:
Posting Komentar