Selasa, 10 Oktober 2017

HUKUM BAYI TABUNG

HUKUM BAYI TABUNG

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

📬 Pertanyaan:

ما حكم التلقيح الصناعي - طفل الأنابيب - وهو أخذ ماء الرجل، فيوضع في رحم المرأة عن طريق أنابيب بواسطة طبيب أو طبيبة؟

Apa hukum pembuahan buatan -sistem bayi tabung- yaitu mengambil mani seorang pria lalu diletakkan ke dalam rahim seorang wanita melalui metode tabung, yang dilakukan oleh dokter laki-laki atau dokter wanita?

🔓 Jawaban:

التلقيح الصناعي يقال : إنه يؤخذ ماء الرجل ويوضع في رحم المرأة عن طريق أنابيب ( إبرة ) وهذه المسألة خطيرة جداً

Pembuahan buatan yang dikatakan; Diambil air mani seorang pria, lalu diletakkan dalam rahim seorang wanita melalui metode tabung (suntikan) ini adalah perkara yang sangat berbahaya.

ومن الذي يأمن الطبيب أن يلقي نطفة في رحم زوجة أخرى؟ ولهذا نرى سد الباب، ولا نفتي به إلا في قضية معينة بحيث نعرف الرجل والمرأة والطبيب

Siapa yang merasa aman, kalau sang dokter itu meletakkan air maninya ke dalam rahim istri (wanita) lain?
Oleh karena itu kami memandang; Untuk menutup pintu-pintu kejelekkan, kami tidak berfatwa bolehnya (bayi tabung), kecuali pada kasus tertentu, yang mana kita betul-betul tahu, siapa sang laki-laki, siapa perempuannya dan siapa dokternya.

وأما فتح الباب، فيخشى منه الشر. وليست المسألة هينة؛ لأنه لو حصل فيها غش، لزم إدخال نسب في نسب، وصارت الفوضى في الأنساب، وهذا مما يحرمه الشرع

Adapun membuka pintu ini, maka akan dikawatirkan terjadi kejelekkan, ini bukan masalah sepele. Karena kalau disana terjadi kecurangan, hal itu mengharuskan memasukan nasab seorang kepada nasab (lainnya) maka terjadilah kekacauan dalam nasab. Dan ini termasuk perkara yang dilarang syariat.

Oleh karena itu Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

"لا توطأ ذات حمل حتى تضع"

"Seorang wanita hamil tidak boleh dinikahi sampai dia melahirkan."

فأنا لا أفتي في ذلك، اللهم إلاّ أن ترد إلي قضية معينة أعرف فيها الزوج والمرأة والطبيب

Dan aku tidak berfatwa bolehnya bayi tabung. Allahumma kecuali jika ada kasus tertentu, saya tahu siapa suaminya, siapa isterinya dan dokternya (amanah).

[http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/od_030_19.mp3]

📚 Sumber || http://ⓣelegram.me/slaif_kotia

🌏 Kunjungi || http://forumsalafy.net/hukum-bayi-tabung/

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎

Tidak ada komentar:

Posting Komentar