Jumat, 08 Desember 2017

BOLEHKAH MENCAMPUR BARANG LAMA DENGAN BARANG YANG MASIH BARU DALAM JUAL BELI

BOLEHKAH MENCAMPUR BARANG LAMA DENGAN BARANG YANG MASIH BARU DALAM JUAL BELI

Asy Syeikh Al Utsaimin rohimahullah :

🐚 Disana ada barang barang yang berubah karena termakan waktu walaupun tidak rusak dengan kerusakan yang jelas maka tidak boleh untuk dicampur dengan barang yang masih baru kemudian dijual sebagai barang yang masih baru, yang wajib adalah dipisah semuanya sendiri sendiri karena yang demikian adalan kesempurnaan didalam menjelaskan barang dan lebih jujur kepada pembeli.

💫 Dan disana ada barang barang yang tidak berubah dengan berjalannya waktu, maka tidak mengapa untuk dicampur yang ini dan yang baru.

………………………………

🔵 telegram.me/berbagiilmuagama

⚪️ Majmu' Fatawa 28/328-329

~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar