Selasa, 31 Juli 2018

KAPANKAH SAHNYA AKAD NIKAH SEORANG WANITA

KAPANKAH SAHNYA AKAD NIKAH SEORANG WANITA

Az-Zubair bin al-Awwam masuk menemui Qudamah bin Mazh'un untuk menjenguknya ketika dia sedang sakit, lalu Zubair menyampaikan kabar gembira dengan kelahiran seorang bayi perempuan, maka Qudamah mengatakan kepadanya, "Nikahkan saya dengannya!"

Zubair mengatakan kepadanya, "Apa yang bisa engkau lakukan dengan seorang anak perempuan yang masih kecil, sementara keadaanmu seperti ini?!"

Qudamah menjawab, "Jika saya masih hidup maka dia adalah putri Zubair (merupakan kemuliaan), dan jika saya meninggal maka saya ingin ada yang mewarisi saya."

Maka Zubair menikahkan putrinya dengan Qudamah bin Mazh'un.

📚 Shahih, Sunan Sa'id bin Manshur no. 369

🌍 Sumber || https://twitter.com/Arafatbinhassan/status/1024343140566802432?s=19

✒ Untuk menggauli seorang istri harus menunggu dia bisa digauli, yang mana hal itu antara satu wanita dengan yang lain berbeda-beda, namun keabsahan akad nikah tidak perlu menunggu hal tersebut. (pent)

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎

Tidak ada komentar:

Posting Komentar