Jumat, 03 Agustus 2018

HUKUM MENGGUNDUL RAMBUT BAYI

FATWA ULAMA

HUKUM MENGGUNDUL RAMBUT BAYI

Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

☎ Pertanyaan :

Apakah benar bahwa di antara hukum terkait dengan bayi yang dilahirkan adalah potong rambut dan bersedekah sesuai dengan beratnya❓

✅ Jawaban :

💯 Adapun yang pertama yaitu tentang menggundul rambut, maka ini khusus berlaku untuk bayi laki-laki saja bukan bayi perempuan

🤝 Adapun bayi perempuan maka tidak digundul rambutnya. Kemudian setelah dipotong, maka bersedekah dengan perak seberat rambutnya yang dipotong. Inilah pendapat yang benar.

✍ Sumber :
Liqa al-Bab al-Maftuh 89

حكم حلق شعر المولود والتصدق به

السؤال:

هل ورد أن من أحكام المولود حلق شعره والتصدق بوزنه؟

الجواب:

أما الأول وهو حلق شعر الرأس فهذا خاص بالذكر لا بالأنثى. الأنثى لا تحلق رأسها، ويتصدق بوزنه ورقاً -أي: فضة- وهذا هو الصحيح.

المصدر:
لقاء الباب المفتوح [89]

_____________

✍🏻WhatsApp
Ⓚ①ⓉⒶ🌏ⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera  bergabung
🌐📲 Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://t.me/KajianIslamTemanggung

📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗ ]  Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈

Tidak ada komentar:

Posting Komentar