FATWA ULAMA
HUKUM MEMAKAMKAN MUSLIM BERSAMA ORANG-ORANG KAFIR
🇸🇦 KOMITE TETAP URUSAN FATWA DAN PEMBAHASAN ILMIYAH KSA
🔒 Pertanyaan :
Orang tuaku telah meninggal semenjak 18 tahun yang lalu dan dikubur di pemakaman bersama orang - orang NASHRANI di perancis. Bolehkah bagiku untuk mengeluarkannya dari tempat pemakaman tersebut untuk dipindahkan ke pemakaman kaum muslimin❓
🔑 Jawaban :
✋🏽 Tidak diperbolehkan menguburkan seorang muslim di pemakaman orang - orang kafir❗.
⛏ Sehingga apabila telah dikuburkan di pemakaman mereka, maka WAJIB untuk DIKELUARKAN dan DIPINDAHKAN ke pemakaman kaum muslimin jika engkau mendapati pemakaman kaum muslimin, atau memindahkannya ke tempat mana saja yang tidak ada di sana kuburan orang-orang kafir sesuai kemampuanmu.
•••┈••••○❁🌻❁○••••┈•••
🇸🇦 فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية و الإفتاء
🔒 س: توفي والدي منذ ثمانية عشر عامًا ودفن مع النصارى في فرنسا ، هل يجوز لي إخراجه من تلك المقابر لوضعه في مقابر المسلمين؟
🔑ج: لا يجوز دفن المسلم في مقابر الكفار ، وإذا حصل أن دفن في مقابرهم فإنه يجب نبشه ونقله إلى مقابر المسلمين إن وجدت أو نقله إلى أي مكان خال من قبور الكفار مهما أمكن ذلك.
•••┈••••○❁🌻❁○••••┈•••
✍🏻WhatsApp
Ⓚ①ⓉⒶ🌏ⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung
🌐📲 Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://t.me/KajianIslamTemanggung
📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗ ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2
≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈
Tidak ada komentar:
Posting Komentar