Jumat, 21 September 2018

HUKUM SHALAT DI MASJID YANG ADA KUBURANNYA

HUKUM SHALAT DI MASJID YANG ADA KUBURANNYA

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

Tidak boleh meletakkan kuburan di masjid, sama saja apakah di kiblatnya, di belakang orang-orang yang shalat, di samping kanan, atau di samping kiri mereka.

Jika seseorang dimakamkan di dalam masjid walaupun dia yang membangunnya, maka wajib membongkar kuburan tersebut dan memakamkannya bersama kaum muslimin yang lain.

Namun jika kuburan ada lebih dahulu dan masjid dibangun di atasnya, maka wajib menghancurkan masjid dan membangun kembali yang jauh dari kuburan tersebut.

Hal itu karena keburukan akibat membuat kuburan di masjid sangat besar. Sering kali hal itu menyeret kepada penyembahan terhadap orang yang dikuburkan walaupun sekian lama setelahnya. Sering kali menyeret kepada sikap berlebihan (ghuluw) dalam memuliakannya dan ngalap berkah dengannya. Ini merupakan bahaya besar terhadap kaum muslimin.

Tetapi jika kuburan ada terlebih dahulu maka wajib menghancurkan masjid dan membangun di tempat yang lain.

Sedangkan jika masjid ada lebih dahulu maka wajib mengeluarkan mayit dari kuburannya tersebut dan memakamkannya bersama kaum muslimin yang lain.

Shalat menghadap kuburan diharamkan dan tidak sah, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alahi wasallam:

لَا تُصَلُّوْا إِلَى الْقُبُوْرِ!

"Janganlah kalian shalat menghadap ke kuburan!." (HR. Muslim)

📚 Majmu'ul Fatawa, jilid 12 hlm. 374-375

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎

Tidak ada komentar:

Posting Komentar