Selasa, 30 Oktober 2018

HUKUM WANITA KELUAR RUMAH MEMAKAI PARFUM

FAIDAH ILMIAH

HUKUM WANITA KELUAR RUMAH MEMAKAI PARFUM

☝💬 Berkata Abu hurairoh : Sesungguhnya Rasulullah bersabda :

"Wanita mana saja yang keluar dari rumahnya dalam keadaan berwangian menuju masjid, maka ALLAH tidak akan menerima shalatnya sampai dia kembali ke rumahnya kemudian mandi seperti mandi janabah".
[ musnad ahmad ]

...........................

✍ Imam al Albani rahimahullah mengomentari tentang kisah di atas :

⛔ "Jikalau pergi ke masjid dengan wewangian saja diharamkan lantas bagaimana hukum wanita yang memakai wewangian setelah itu mereka pergi ke pasar, jalan-jalan maupun gang-gang, maka tidak diragukan lagi bahwa hal tersebut tentu lebih keras keharamannya."

✍ Sumber :
Mukhtashor kitab Jilbab al Mar ah ash Shalihah (44)

▪ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﻫﺮﻳﺮﺓ : ﺇﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻗﺎﻝ : ( ﺃﻳﻤﺎ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﺧﺮﺟﺖ ﻣﻦ ﺑﻴﺘﻬﺎ
ﻣﺘﻄﻴﺒﺔ ﺗﺮﻳﺪ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻟﻢ ﻳﻘﺒﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭ ﺟﻞ ﻟﻬﺎ ﺻﻼﺓ ﺣﺘﻰ ﺗﺮﺟﻊ
ﻓﺘﻐﺘﺴﻞ ﻣﻨﻪ ﻏﺴﻠﻬﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻨﺎﺑﺔ )
( ﻣﺴﻨﺪ ﺃﺣﻤﺪ )
•┈┈•✿❁✿•┈┈┈•
ﻋﻠﻖ الامام ﺍﻟﻌﻼﻣﺔ محدث العصر محمد ناصر الدين ﺍﻻﻟﺒﺎﻧﻲ - ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ -
ﻋﻠﻰ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻘﺼﺔ :
▪ ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﺣﺮﺍﻣﺎ ﻋﻠﻰ ﻣﺮﻳﺪﺓ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻓﻤﺎﺫﺍ
ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﻋﻠﻰ ﻣﺮﻳﺪﺓ ﺍﻟﺴﻮﻕ ﻭﺍﻷﺯﻗﺔ ﻭﺍﻟﺸﻮﺍﺭﻉ
ﻻ ﺷﻚ ﺃﻧﻪ ﺃﺷﺪ ﺣﺮﻣﺔ ﻭﺃﻛﺒﺮ ﺇﺛﻤﺎ .

ﺍﻟﻤﺼﺪﺭ :
ﻣﺨﺘﺼﺮ ﻛﺘﺎﺏ ﺟﻠﺒﺎﺏ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ.
ﺻﻔﺤﺔ (٤٤) .

_____________

✍🏻WhatsApp
Ⓚ①ⓉⒶ🌏ⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera  bergabung
🌐📲 Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://t.me/KajianIslamTemanggung

📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗ ]  Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈

Tidak ada komentar:

Posting Komentar