PENTING !
HUKUM MELETAKKAN TAS DI PUNDAK BAGI WANITA
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
“Apa hukum meletakkan tas di atas pundak bagi wanita dan laki-laki ?”
JAWABAN:
“Tidak mengapa terkait dengan laki-laki.
Adapun berkenaan dengan wanita maka tidak boleh. Sebab ada kemungkinan ketika ia meletakkannya di atas pundaknya akan tampak (bentuk) pundak.
Karena suatu yang pasti bahwa tali tas itu akan menekan di atas ‘abaah (hijab syar’i )nya dan akan tampak dan jelas (bentuk) pundaknya. Dan hal ini tidak boleh.”
Fataawa ‘alath Thariq fi Masaail Mutanawwi’ah, Al-‘Utsaimin, hal. 799.
___________
NB :
✍🏻 Jika tas diletakkan di pundak dari sisi dalam atau di sebalik jilbab maka tidak mengapa. Selama tidak menampakkan bentuk/ sifat bagian dari tubuhnya.
✍🏻 Hukum ini juga berlaku bagi benda apapun yang dibawa wanita agar tidak sampai membentuk bagian dari tubuhnya. Wallahua’lam. (pent.)
📑 Alih Bahasa :
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar