Jumat, 11 Januari 2019

HUKUM BEROBAT

HUKUM BEROBAT

✍Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah,

"Yang lebih tepat dikatakan sebagai berikut:

1⃣Bila diketahui atau diduga kuat bahwa berobat bermanfaat untuk dirinya dan meninggalkannya akan berakibat kebinasaan, maka berobat hukumnya wajib.

2⃣Bila diduga kuat bahwa berobat bermanfaat untuk dirinya, namun meninggalkannya tidak berakibat kebinasaan yang pasti, maka berobat lebih utama.

3⃣Bila dengan berobat, antara kesembuhan dan kebinasaannya mengandung kemungkinan yang sama, maka meninggalkannya lebih utama agar seseorang tidak melemparkan dirinya dalam kehancuran tanpa ia sadari.

📚Asy-Syarhul Mumti’ 2/437

📱http://t.me/ukhwh

الأقرب أن يقال ما يلي:
1 ـ أن ما عُلم، أو غلب على الظن نفعه مع احتمال الهلاك بعدمه، فهو واجب.
2 ـ أن ما غلب على الظن نفعه، ولكن ليس هناك هلاك محقق بتركه فهو أفضل.
3 ـ أن ما تساوى فيه الأمران فتركه أفضل؛ لئلا يلقي الإِنسان بنفسه إلى التهلكة من حيث لا يشعر.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar