Selasa, 01 Januari 2019

Hukum Memperdengarkan Syair Ilmu di Pesta Pernikahan

Hukum Memperdengarkan Syair Ilmu di Pesta Pernikahan

Asy-Syaikh 'Ubaid al-Jabiri ﺣﻔﻈﻪ ﺍﻟﻠﻪ ditanya,
"Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan, wahai Syaikh kami, ini adalah soal yang kedua:
Penanya (muslimah) dari Perancis mengatakan,
"Bolehkah memperdengarkan bait-bait syair di resepsi pernikahan, misalnya Manzhumah al-Qahthani, Ibnul Qayyim, dan yang selainnya, agar bisa diambil faidahnya, sebagai ganti dari alat-alat musik yang diharamkan dan nasyid-nasyid yang diberi label sebagai nasyid islami?"

▫️ Beliau ﺣﻔﻈﻪ ﺍﻟﻠﻪ menjawab,
"Wahai putriku, syair-syair ini adalah mau'izhah(nasihat); sedangkan para ahli tahqiq dari kalangan ahlussunnah menjelaskan bahwa pesta-pesta dan resepsi pernikahan (di dalamnya ditampakkan) kebahagiaan dan kegembiraan, sehingga tidak disyariatkan pemberian mau'izhah di dalamnya; penjelasan ini terdapat di dalam pendapat sejumlah ahli tahqiq.

Jadi tidak disyariatkan mau'izhah di dalam walimatul 'urs, karena tidak dinukilkan dari Nabi ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ bahwa beliau memberikan mau'izhah di dalamnya. Dan yang disyariatkan, yang disebutkan di dalam as-Sunnah adalah para wanita menabuh rebana. Ini adalah rukhshah (keringanan) di dalam pesta pernikahan. Dan rebana ini boleh didengar seluruh hadirin, laki-laki maupun perempuan, (meskipun suara rebananya mungkin) mencapai luar tempat resepsi.

Tidak ada larangan dalam hal ini.
Kemudian bila yang mendendangkan nasyid mubah (yang diiring rebana) ini adalah wanita-wanita yang sudah mencapai usia baligh atau mendekati baligh, mereka wajib merendahkan suara sebatas tempat walimah, dan suara rebana harus mengalahkan suara mereka. Namun bila yang mendendangkan nasyid adalah anak-anak perempuan -sebagian ulama mengatakan 'di bawah usia 7 tahun', dan ada pendapat, '9 tahun'- tidak mengapa bila kaum Adam mendengarnya.
Kemudian harus diperhatikan, tidak boleh menghidupkan malam seluruhnya hanya untuk memperdengarkan nasyid. Nasyid di pernikahan itu tujuannya adalah untuk menampakkan kebahagiaan dan kegembiraan selama satu, dua, atau tiga jam saja. Adapun yang dipraktekkan orang-orang di masa kita ini menghidupkan seluruh malam , menyewa apa yang mereka istilahkan dengan kelompok ad-daqqaqah, sebagiannya menyebutnya ath-thaqqaqah (penyanyi diiringi grup musik tradisional Arab yang terdiri dari rebana dan semacam tamborin-pen), atau sebutan lainnya, ini keliru.
Cukup satu atau dua orang menabuh rebana sekadar sebagai pemberitahuan (adanya walimatul urs). Dan yang jauh lebih dibenci, lebih jelek daripada thaqqaqah ini adalah engkau menyewa penyanyi, misalkan fulanah atau 'allanah untuk tampil di konser dari sebelum waktu isya sampai subuh! Kemudian terkadang pertunjukan diteruskan setelah subuh! Ini termasuk kesalahan yang keji dan kemungkaran yang menimpa kebanyakan kaum muslimin. Kami memohon ampunan dan keselamatan bagi kami dan kalian semuanya di dalam agama, dunia, dan akhirat.

----------------------------------------------------
🔹 ﺣﻜﻢ ﻭﺿﻊ ﻣﻨﻈﻮﻣﺎﺕ ﻓﻲ ﺣﻔﻼﺕ ﺍﻟﺰﻭﺍﺝ
ﻟﻠﺸﻴﺦ ﻋﺒﻴﺪ ﺑﻦ ﻋﺒﺪﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺠﺎﺑﺮﻱ - ﺣﻔﻈﻪ ﺍﻟﻠﻪ -
🔸 ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ :
ﺟﺰﺍﻛﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺧﻴﺮ ﺷﻴﺨﻨﺎ، ﻭﻫﺬﺍ ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ؛
ﺗﻘﻮﻝ ﺍﻟﺴﺎﺋﻠﺔ ﻣﻦ ﻓﺮﻧﺴﺎ : ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﻓﻲ ﺣﻔﻞ ﺯﻭﺍﺝ ﻭﺿﻊ ﻣﻨﻈﻮﻣﺎﺕ؛ ﻣﺜﻞ ﻣﻨﻈﻮﻣﺔ ﺍﻟﻘﺤﻄﺎﻧﻲ، ﻭﺍﺑﻦ ﺍﻟﻘﻴﻢ، ﻭﻏﻴﺮﻫﻤﺎ، ﻟﻼﺳﺘﻔﺎﺩﺓ ﺑﺪﻟًﺎ ﻣﻦ ﻭﺿﻊ ﺍﻟﻤﻌﺎﺯﻑ ﺍﻟﻤﺤﺮَّﻣﺔ ﻭﺍﻷﻧﺎﺷﻴﺪ ﺍﻟﻤﺴﻤﺎﺓ ﺑﺎﻹﺳﻼﻣﻴﺔ؟
🔸 ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ :
ﻳﺎ ﺑﻨﺘﻲ ﻫﺬﻩ ﻣﻮﺍﻋﻆ، ﻭﺍﻟﻤﺤﻘِّﻘﻮﻥ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺴُّﻨﺔ ﻋﻠﻰ ﺃﻥَّ ﺣﻔﻼﺕ ﺍﻟﺰﻭﺍﺝ، ﺍﻟﻌﺮﻭﺳﺎﺕ؛ ﻫﺬﻩ ﻓﺮﺡ ﻭﺳﺮﻭﺭ ﻓﻼ ﺗُﺸﺮﻉ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻤﻮﻋﻈﺔ؛ ﻫﺬﺍ ﻓﻲ ﻗﻮﻝ ﺟﻤﻠﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺤﻘِّﻘﻴﻦ، ﻓﻼ ﺗُﺸﺮﻉ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻤﻮﻋﻈﺔ، ﻷﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ – ﺻﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻟﻢ ﻳُﻨﻘﻞ ﻋﻨﻪ ﺃﻧﻪ ﻭﻋﻆ، ﻭﺍﻟﻤﺸﺮﻭﻉ ﺍﻟﺬﻱ ﺟﺎﺀﺕ ﺑﻪ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺿﺮﺏ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺪﻑ، ﻫﺬﺍ ﻣُﺮَﺧَّﺺ ﻓﻲ ﺍﻟﻌُﺮﻭﺳﺎﺕ، ﻭﺍﻟﺪُّﻑ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﺴﻤﻌﻪ ﺍﻟﻜﻞ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﻭﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻭﺧﺎﺭﺝ ﻣﻜﺎﻥ ﺍﻟﺤﻔﻞ؛ ﻻ ﻣﺎﻧﻊ، ﺛﻢ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻤﻨﺸﺪﺍﺕ ﺑﺎﻟﻐﺎﺕ ﺃﻭ ﻗﺮﻳﺒًﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﺎﻟﻐﺎﺕ؛ ﻓﻴﺠﺐ ﺃﻥ ﻳﻘﺼﺮﻥ ﺃﺻﻮﺍﺗﻬﻦ ﻋﻠﻰ ﻣﻜﺎﻧﻬﻦ، ﻭﻳﺠﺐ ﺃﻥ ﻳﻐﻄِّﻲ ﺍﻟﺪُّﻑ ﻋﻠﻰ ﺃﺻﻮﺍﺗﻬﻦ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺑﻨﻴﺎﺕ ﺻﻐﻴﺮﺍﺕ - ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻗﺎﻝ ﺩﻭﻥ ﺍﻟﺴﺒﻊ، ﻭﺑﻌﻀﻬﻢ ﻗﺎﻝ ﺩﻭﻥ ﺍﻟﺘﺴﻊ - ﻓﻼ ﻣﺎﻧﻊ ﺃﻥ ﻳﺴﻤﻌﻬﻦ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ .
🔻 ﺛﻢَّ ﻳﺠﺐ ﺍﻟﺘﻨﺒﻴﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺇﺣﻴﺎﺀ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﻛﻠﻪ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻣﺎ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﻪ ﺇﻋﻼﻥ ﺍﻟﻔﺮﺡ ﻭﺍﻟﺴﺮﻭﺭ ﻟﻤﺪﺓ ﺳﺎﻋﺔ ﺃﻭ ﺳﺎﻋﺘﻴﻦ ﺃﻭ ﺛﻼﺙ، ﻭﻣﺎ ﺩَﺭَﺝَ ﻋﻠﻴﻪ ﺟﻤﺎﻫﻴﺮ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻓﻲ ﺯﻣﺎﻧﻨﺎ ﻣﻦ ﺇﺣﻴﺎﺀ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﻛﻠﻪ، ﻭﺍﺳﺘﺌﺠﺎﺭ ﻣﻦ ﻳﺴﻤﻮﻧﻬﺎ ﺍﻟﺪَّﻗﺎﻗﺔ، ﻭﺑﻌﻀﻬﻢ
ﻳﻘﻮﻝ ﻓﻴﻬﺎ

ﻟﻄﻘﺎﻗﺔ، ﺇﻟﻰ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar