SIAPA SAJAKAH MAHRAM KITA?
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan :
Mahram adalah setiap orang yg seorang wanita haram dinikahi olehnya dengan keharaman selamanya, apakah karena kekerabatan, karena susuan atau pernikahan.
Adapun mahram karena kekerabatan, maka jumlah mereka ada tujuh. Allah Ta'ala menyebutkan mereka adalah Firman Nya :
"Diharamkan atas kalian menikahi :
1. Ibu-ibu kalian,
2. Putri-putri kalian,
3. Saudari-saudari kalian,
4. Saudara perempuan ayah kalian (bibi),
5. Saudara perempuan ibu kalian (bibi),
6. Putri-putri saudara laki-laki
7. Dan putri-putri saudara perempuan.
(QS. An-Nisa 23)
Adapun mahram karena susuan, Allah Ta'ala berfirman :
"Dan Ibu-ibu kalian yg menyusui kalian, dan saudara-saudara perempuan susuan kalian."
(QS. An-Nisa 23)
Dan telah tetap dari Nabi shallallahu alaihi wasallam :
"Menjadi mahram karena susuan, sebagaimana menjadi mahram karena nasab."
1. Maka ibu susuan,
2. Anak perempuan susuan,
3. Saudara perempuan susan
4. Saudara perempuan ayah susuan,
5. Saudara perempuan ibu susuan,
6. Putrinya saudara laki-laki susuan,
7. Putrinya saudara perempuan susuan, semuanya adalah mahram, karena mereka menjadi mahram karena nasab.
Dan Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :
"Menjadi mahram karena susuan, sebagaimana menjadi mahram karena nasab."
Adapun mahram karena pernikahan, maka ada empat :
1. Isteri-isterinya bapak, walaupun ke atas (seperti isteri kakek dst),
2. Isteri-isterinya anak laki-laki walaupun ke bawah (seperti isteri cucu laki-laki dst)
3. Ibunya isteri walaupun ke atas (neneknya isteri dst)
4. Putrinya isteri walaupun ke bawah (seperti cucunya isteri dst).
Allah Ta'ala berfirman :
"Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita yg telah dinikahi ayah-ayah kalian, kecuali yg sudah terlanjur di masa lalu. Sesungguhnya hal itu adalah perbuatan keji yg dimurkai Allah dan sangat jelek jalannya.
(QS. An-Nisa 23)
Allah juga berfirman :
"Dan anak-anak tiri kalian yg ada dalam pengasuhan kalian dari isteri-isteri kalian yang kalian telah mencampuri mereka. Jika kalian belum mencampuri mereka maka tidak mengapa, Dan isteri-isteri anak kandung kalian."
(QS. An-Nisa 23)
Maka empat golongan tadi adalah mahram karena pernikahan. Mereka menjadi mahram semata-mata jika terjadi akad nikah.
Kecuali Putrinya isteri walaupun ke bawah. Maka mereka tidak menjadi mahram, kecuali jika ia telah berjimak dengan ibunya. Berdasarkan Firman Allah Ta'ala :
"Dan putri-putri tiri kalian yg ada dalam pengasuhan kalian dari isteri kalian yg kalian telah mencampuri mereka. Maka jika kalian belum mencampuri mereka, maka tidak mengapa atas kalian (menikahi mereka).
(QS. An-Nisa 23)
Maka mereka itu tujuh mahram karena sebab nasab, tujuh mahram karena sebab susuan, dan empat mahram karena sebab pernikahan.
Semua mereka adalah wanita-wanita yg haram dinikahi, karena mereka adalah mahram selamanya, karena sebab nasab, susuan dan pernikahan.
📝 Sumber Silsilah Fatawa Nur ala Ad-Darbi kaset 142
⏩|| Grup Whatsapp Ma'had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁
Tidak ada komentar:
Posting Komentar