Jumat, 08 Februari 2019

Hukum Menggunakan Shampo dan Sabun yang Mengandung Makanan

Hukum Menggunakan Shampo dan Sabun yang Mengandung Makanan (Sabun Herbal)

🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah-

Pertanyaan:

Didapati di pasaran sebagian jenis shampo dan sabun yang mengandung madu dan susu fermentasi, apa hukum menggunakannya?

Jawaban:

"Tidak mengapa menggunakannya selama yang dihilangkan kotoran dan didapat kebersihan dengannya.
👉🏻❗NAMUN tidak digunakan untuk ber- istinja’ atau ketika istijmar sedang padanya ada sesuatu yang dimakan(jenis makanan).

Liqaa’atul Baabil Maftuuh, 1/ 735.

✍🏻 Catatan:
Hal ini karena ada larangan beristinja’ atau beristijmar dengan tulang. Sebab tulang adalah makanan jin. Sehingga segala jenis makanan tidak dipergunakan untuk istinja’ dan istijmar.
Dan juga termasuk kufur nikmat menggunakan jenis makanan untuk amalan tersebut.

💧✍🏼 Fikih Thaharah Dan Shalat https://t.me/fikihthaharahdanshalat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar