HUKUM SHALAT ISTIKHARAH BERULANG - ULANG
🎙Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah
PERTANYAAN :
"Apakah disyariatkan shalat Istikharah berulang-ulang atau cukup sekali saja?
JAWABAN :
"Disyariatkan berulang sampai hatinya tenang dan dadanya lapang kepada apa yang ia inginkan.
Dan ia _istisyaarah_/meminta pandangan pendapat dari saudara-saudaranya yang tepercaya yang dikenal (kebaikan agamanya) yang ia yakini:
▪ kebaikan ada pada mereka,
▪ mereka menyukai kebaikan untuknya.
✍🏻 Dia meminta pandangan mereka setelah shalat.
Dia shalat dua raka'at dan memohon pilihan kepada Rabbnya dengan apa yang datang dalam hadits Jabir - haditsnya sudah populer dan ada di kitab Riyaadhush Shalihiin dan yang lainnya -, lalu ia meminta pandangan setelah berdoa.
*✔️Jika lapang dadanya (maka selesai), apabila belum ia mengulang shalat dan kembali meminta pandangan.*
✔️Demikian ini dua-tiga-empat kali atau lebih, sampai didapatkan rasa tenang dan lapang dalam hal menikah atau membeli rumah atau safar ke suatu negeri atau membangun usaha atau yang lainnya dari perkara-perkara yang samar atasnya.
Sehingga ia istikharah kepada Allah untuk perkara tersebut lalu meminta pandangan dari saudara-saudaranya yang baik agamanya lalu ia laksanakan apa yang hatinya merasa tenang dan dadanya terasa lapang setelah istikharah dan istisyarah tersebut. Ya(demikian)."
Sumber:
📖 http://bit.ly/2UIvq2j
_📑 Alih Bahasa: Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah_
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
0 Response to "HUKUM SHALAT ISTIKHARAH BERULANG - ULANG"
Posting Komentar