Minggu, 21 Juli 2019

BERKURBANLAH WAHAI ORANG-ORANG YANG DIBERI KEMAMPUAN

BERKURBANLAH WAHAI ORANG-ORANG YANG DIBERI KEMAMPUAN

๐Ÿ“Œ Fatwa Fadhilatus Syaikh Shalih Hafizhahullah.

Pertanyaan :
"Wahai syaikh, hukum udhiyah apakah wajib?Bagaimana dengan seseorang yang mampu (punya harta yang banyak) dan dia tidak berkurban padahal umurnya sudah mencapai 40 tahun?

Jawaban :
Berkurban hukumnya sunnah muakkadah menurut jumhur ulama, berbeda dengan abu hanifah, Beliau memandang hukumnya wajib.
โ˜‘ Adapun kebanyakan atau mayoritas ulama berpendapat hukumnya Sunnah yang sangat ditekankan.
๐Ÿ‘‰ Dan berkurban merupakan ibadah yang agung, sesembelihan yang besar. Allah mensyariatkannya di hari-hari ied.
โœ‹ Sehingga tidak pantas bagi seseorang yang lapang dan memiliki kemampuan untuk meninggalkannya.
๐Ÿ‘‰ Bahkan seandainya seseorang memiliki kemampuan untuk membayar hutang, kemudian dia pun berhutang agar bisa berkurban.
Maka ini merupakan suatu kebaikan.

โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”
๐Ÿ“š Sumber:
Fatawa Syaikh Shalih AlFauzan Hafizhahullah

โณ alih bahasa:
Ustadz Abu Falah Hafizhahullah

ยป Channel Telegram || https://t.me/fawaidsolo
ยป Website || https://www.fawaidsolo.com

โ—โ—โ—โ—โ—โ—โ—โ—โ—

Tidak ada komentar:

Posting Komentar