BERKURBANLAH WAHAI ORANG-ORANG YANG DIBERI KEMAMPUAN
📌 Fatwa Fadhilatus Syaikh Shalih Hafizhahullah.
Pertanyaan :
"Wahai syaikh, hukum udhiyah apakah wajib?Bagaimana dengan seseorang yang mampu (punya harta yang banyak) dan dia tidak berkurban padahal umurnya sudah mencapai 40 tahun?
Jawaban :
Berkurban hukumnya sunnah muakkadah menurut jumhur ulama, berbeda dengan abu hanifah, Beliau memandang hukumnya wajib.
☑ Adapun kebanyakan atau mayoritas ulama berpendapat hukumnya Sunnah yang sangat ditekankan.
👉 Dan berkurban merupakan ibadah yang agung, sesembelihan yang besar. Allah mensyariatkannya di hari-hari ied.
✋ Sehingga tidak pantas bagi seseorang yang lapang dan memiliki kemampuan untuk meninggalkannya.
👉 Bahkan seandainya seseorang memiliki kemampuan untuk membayar hutang, kemudian dia pun berhutang agar bisa berkurban.
Maka ini merupakan suatu kebaikan.
—————
📚 Sumber:
Fatawa Syaikh Shalih AlFauzan Hafizhahullah
⏳ alih bahasa:
Ustadz Abu Falah Hafizhahullah
» Channel Telegram || https://t.me/fawaidsolo
» Website || https://www.fawaidsolo.com
●●●●●●●●●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar