BERKURBANLAH WAHAI ORANG-ORANG YANG DIBERI KEMAMPUAN
๐ Fatwa Fadhilatus Syaikh Shalih Hafizhahullah.
Pertanyaan :
"Wahai syaikh, hukum udhiyah apakah wajib?Bagaimana dengan seseorang yang mampu (punya harta yang banyak) dan dia tidak berkurban padahal umurnya sudah mencapai 40 tahun?
Jawaban :
Berkurban hukumnya sunnah muakkadah menurut jumhur ulama, berbeda dengan abu hanifah, Beliau memandang hukumnya wajib.
โ Adapun kebanyakan atau mayoritas ulama berpendapat hukumnya Sunnah yang sangat ditekankan.
๐ Dan berkurban merupakan ibadah yang agung, sesembelihan yang besar. Allah mensyariatkannya di hari-hari ied.
โ Sehingga tidak pantas bagi seseorang yang lapang dan memiliki kemampuan untuk meninggalkannya.
๐ Bahkan seandainya seseorang memiliki kemampuan untuk membayar hutang, kemudian dia pun berhutang agar bisa berkurban.
Maka ini merupakan suatu kebaikan.
โโโโโ
๐ Sumber:
Fatawa Syaikh Shalih AlFauzan Hafizhahullah
โณ alih bahasa:
Ustadz Abu Falah Hafizhahullah
ยป Channel Telegram || https://t.me/fawaidsolo
ยป Website || https://www.fawaidsolo.com
โโโโโโโโโ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar