📑📝 Tanya Jawab Ringkas
Barang Temuan
Kita menemukan barang, seperti peci, di tempat umum, seperti sekolah/ pondok, sudah lama tetapi tidak ada yang mencari/mengakui. Bagaimana kita memperlakukan barang tersebut? Apakah boleh dimanfaatkan?
Jawaban:
Jika harganya murah, sekitar Rp5.000 atau semisalnya, yang biasanya dianggap remeh dan tidak dicari pemiliknya apabila hilang, boleh dimanfaatkan.
Apabila peci itu bagus, harganya mahal, dan bakal dicari pemiliknya ketika hilang, harus diumumkan setahun penuh. Setelah itu jika pemiliknya tidak datang, boleh dimanfaatkan sendiri atau disedekahkan atas nama pemiliknya.
Sumber: https://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-114/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar