Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

HUKUM MEMBUNUH KERA

FATWA ULAMA

HUKUM MEMBUNUH KERA

✍🏻 Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahulloh,

"Apabila kera tersebut mengganggu maka dianjurkan membunuhnya. Karena setiap hewan pengganggu manusia disyariatkan untuk dibunuh. Adapun  jika kera itu tidak mengganggu, maka hindari dan biarkan dia."

📚 Fatawa Nur 'ala Darb kaset nomor 49

وإذا كانت هذه القرود مؤذية فإنها يسن قتلها؛ لأن كل مؤذٍ لبني آدم فإن المشروع قتله، أما إذا كانت غير مؤذية فإنه لا يتعرض لها فليدعها

سلسلة فتاوى نور على الدرب > الشريط رقم [48]

t.me/KajianIslamTemanggung

0 Response to "HUKUM MEMBUNUH KERA"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo