Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

HUKUM MEMAKAI KAOS & ATRIBUT BERTULISKAN NAMA ORANG KAFIR

FATWA ULAMA

HUKUM MEMAKAI KAOS & ATRIBUT BERTULISKAN NAMA ORANG KAFIR

🔊 Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahulloh,

"Dan kewajiban kita sebagai kaum muslimin adalah memutus interaksi dengan pakaian pakaian seperti ini dan kita jangan sampai membelinya. Pakaian yang telah Allah halalkan untuk kita sangat banyak. Karena apabila kita mengenakan pakaian pakaian seperti ini, maka ada unsur pemuliaan terhadap orang kafir. Dimana kita berbangga untuk berpenampilan seperti mereka atau nama-nama mereka disandang oleh kita. Tentu orang orang kafir itu akan berbangga dengan hal ini dan mereka memandangnya sebagai bentuk pemuliaan dan penghormatan terhadap mereka."

📚 Al Liqaa Asy Syahri 2

والواجب علينا نحن المسلمين أن نقاطع مثل هذه الألبسة وألا نشتريها؛ وفيما أحل الله لنا من الألبسة شيء كثير؛ لأننا إذا أخذنا بهذه الألبسة صار فيها عز للكفار، حيث أصبحنا نفتخر أن تكون صورهم أو أسماؤهم ملبوساً لنا، هم يفتخرون بهذا، ويرون أن هذا من إعزازهم وإكرامهم.

اللقاء الشهري [2]

t.me/KajianIslamTemanggung

0 Response to "HUKUM MEMAKAI KAOS & ATRIBUT BERTULISKAN NAMA ORANG KAFIR"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo