Minggu, 24 November 2019

LARANGAN MEMBUNUH DAN MEMAKAN KATAK MAUPUN KELELAWAR

LARANGAN MEMBUNUH DAN MEMAKAN KATAK MAUPUN KELELAWAR

Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syinqithiy rahimahullah menyatakan :

وَقَالَ النَّوَوِيُّ أَيْضاً: وَصَحَّ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو بْنِ الْعَاصِ مَوْقُوْفاً عَلَيْهِ أَنَّهُ قَالَ: لَا تَقْتُلُوْا الضَّفَادِعَ فَإِنَّ نَقِيْقَهَا تَسْبِيْحٌ، وَلَا تَقْتُلُوْا الْخَفَّاشَ فَإِنَّهُ لَمَّا خَرِبَ بَيْتُ الْمَقْدِسِ قَالَ: يَا رَبِّ سَلِّطْنِي عَلَى الْبَحْرِ حَتَّى أُغْرِقَهُمْ، قَالَ الْبَيْهَقِي إِسْنَادُهُ صَحِيْحٌ.قَالَ مُقَيِّدُهُ عَفَا اللهُ عَنْهُ: وَالظَّاهِرُ فِي مِثْلِ هَذَا الَّذِي صَحَّ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو مِنَ النَّهْيِ عَنْ قَتْلِ الْخُفَّاشِ وَالضِّفْدَعِ أَنَّهُ فِي حُكْمِ الْمَرْفُوْعِ لِأَنَّهُ لَا مَجَالَ لِلرَّأْيِ فِيْهِ. لِأَنَّ عِلْمَ تَسْبِيْحِ الضِّفْدَعِ وَمَا قَالَهُ الْخُفَّاشُ لَا يَكُوْنُ بِالرَّأَيِ، وَعَلَيْهِ فَهُوَ يَدُلُّ عَلَى مَنْعِ أَكْلِ الْخُفَّاشِ وَالضِّفْدَعِ

dan an Nawawiy juga berkata :
Telah shahih hadits dari Abdullah bin ‘Amr secara mauquf bahwasanya beliau berkata :
Janganlah membunuh katak karena suaranya adalah tasbih, dan jangan membunuh kelelawar karena ketika Baitul Maqdis dihancurkan, ia berkata :
Wahai Tuhanku, berikan kekuasaan kepadaku atas lautan hingga aku menenggelamkan mereka (yang menghancurkan Baitul Maqdis, pent).
Al-Baihaqiy (yang meriwayatkan hadits itu) berkata :
Sanadnya shahih.

Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syinqithiy –semoga Allah memaafkannya- berkata :
Secara dzhahir nampak bahwa ucapan seperti ini yang sah dari Abdullah bin ‘Amr berupa larangan membunuh kelelawar dan katak hukumnya adalah marfu’ (sebagai sabda Nabi, pent). Karena tidak bisa diungkapkan dari akal pikiran. Karena pengetahuan tentang tasbihnya katak dan ucapan kelelawar itu tidaklah bisa berdasarkan pikiran (pasti berdasarkan wahyu Allah, pent). Hal itu juga menunjukkan larangan memakan kelelawar dan katak.

Adhwaa-ul Bayaan fii Iidhoohil Quran bil Quran 1/541

Penerjemah : Abu Utsman Kharisman

💡💡📝📝💡💡
WA al I'tishom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar