FATWA ULAMA
ENGGAN MENIKAH KARENA KHAWATIR TIDAK BISA BERBAKTI KEPADA ORANG TUA
🎙 Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah
غلط، أقول: تزوج وربما يكون التزوج سبباً لبر الوالدين؛ لأنك إذا تزوجت تزوجت بأمر الله، والطاعات يجر بعضها بعضاً، فتزوج وبادر بالزواج
اللقاء الشهري [55]
Ini adalah kesalahan, saya tegaskan menikahlah dan bisa jadi pernikahan menjadi sebab kebaktian terhadap kedua orang tua. Karena jika engkau menikah, engkau pun menikah dengan perintah dari Allah. Sementara sebagian ketaatan akan mendatangkan ketaatan yang lain. Maka menikahlah dan segera menikah.
📕 Al Liqaa Asy Syahri 55
t.me/KajianIslamTemanggung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar