Kamis, 12 Desember 2019

HUKUM MEMAKAI OBAT PELEMAH SYAHWAT BAGI BUJANGAN

FATWA ULAMA

HUKUM MEMAKAI OBAT PELEMAH SYAHWAT BAGI BUJANGAN

🔊 Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah,

Hal ini hendaknya dikembalikan kepada hasil konsultasi dengan dokter. Apabila penggunaan obat pelemah syahwat ini tidak membahayakan manusia pada masa yang akan datang, maka tidak mengapa. Namun jika ternyata membahayakan, maka tidak boleh. Karena segala yang membahayakan manusia di larang (pemanfaatannya).

📚 Al Liqaa Asy Syahri 51

هذا يرجع إلى استشارة الطبيب، إذا كان استعمال ما يفتر الشهوة لا يضر الإنسان في المستقبل فلا بأس، وإن كان يضره فإنه يمنع؛ لأن كل شيء يضر الإنسان فإنه ممنوع

اللقاء الشهري [51]

t.me/KajianIslamTemanggung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar