HUKUM ARISAN UNTUK UMROH
✍ Dijawab oleh Al-Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah
Pertanyaan :
Bismillah,
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Afwan ustadz menganggu mudah-mudahan ustadz selalu dalam penjagaan Allah Subhanahu wata'ala amin.
Afwan ustadz ana bertanya: apakah hukumnya arisan umroh yang setiap anggota bayar iyuran perbulan Rp. 250.000. Jika telah terkumpul ongkos 2 orang maka dia di berangkatkan umroh?
Demikian ustadz syukron jazakallahu khair wabarakallahufikum.
Jawaban :
Hal ini kembalinya ke hukum arisan itu sendiri. Ada dua pendapat di kalangan para ulama. Saya lebih condong kepada pendapat yang melarangnya. Karena di saat masing-masing menerima bagiannya- terlebih dalam arisan umroh- nilai rupiah berubah-ubah jika ditukar dengan Dollar.
Biasanya ongkos pengurusan umroh berkurs Dollar sehingga dengan semacam ini ada beberapa pihak yang dirugikan ada pula yang diuntungkan.
Sehingga lebih baik ditinggalkan sistem semacam ini. Untuk melakukan suatu ibadah dikaitkan dengan kemampuan terutama haji (masuk padanya umroh).
Allah Ta'ala berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah". (Q.S. Ali 'Imran ayat 97)
Rasulullah ﷺ bersabda berkaitan dengan haji :
ان تحج البيت إن اسْتَطَعْتَ إليه سبيلاً
والله اعلم
@qowwamussunnah
0 Response to "HUKUM ARISAN UNTUK UMROH"
Posting Komentar