Sabtu, 11 Januari 2020

HUKUM BINATANG BURUAN YANG TERKENA BIDIKAN SENJATA KEMUDIAN JATUH DI AIR

HUKUM BINATANG BURUAN YANG TERKENA BIDIKAN SENJATA KEMUDIAN JATUH DI AIR

💎 Syekh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah berkata:

"Jika tidak mungkin meninggalkan yang madharat melainkan dengan meninggalkan yang manfaat, maka yang lebih pantas dan lebih utama adalah menjauhinya. Nash-nash syariat telah menunjukkan kepada kaidah ini. Kaidah ini dapat diterapkan pada saat seseorang membunuh binatang buruan kemudian binatang ini jatuh di air, maka ia tinggalkan binatang ini karena ia tidak mengetahui, air ataukah panah yang membunuhnya."

📚 Manzhumah Ushul Fiqh wa Qowa'idih

@ukhwh

إذا كان لا يمكن ترك الضار إلا بترك النافع فالأجدر والأولى اجتنابه، وقد أشارت النصوص إلى هذا. وذلك فيمن قتل صيدا فوقع في ماء فإنه بتركه لأنه لا يدري آلماء قتله أم السهم.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar