FATWA ULAMA
HUKUM ISTRI MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA SUAMINYA
🔊 Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah,
يجوز للمرأة أن تدفع زكاتها لزوجها إذا كان من أهل الزكاة؛ سواءً زكاة الذهب أو زكاة المال، وذلك لأن الزوجة لا يجب عليها الإنفاق على زوجه
اللقاء الشهري [71]
"Boleh seorang wanita memberikan zakatnya kepada sang suami, jika suaminya tersebut termasuk golongan yang berhak menerima zakat. Sama saja apakah zakat emas atau zakat harta. Hal itu karena seorang istri tidak berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada suaminya."
📚 Al Liqaa Asy Syahri 71
t.me/KajianIslamTemanggung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar