FATWA ULAMA
HUKUM ISTRI KELUAR RUMAH TANPA SEIZIN SUAMI
🔊 Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah,
إذا كان زوجها حاضراً فلا يجوز لها أن تخرج إلا بإذنه، وإذا كان غائباً فلها أن تخرج ما لم يمنعها ويقول لها لا تخرجي، فإذا منعها فله الحق.
"Apabila suaminya ada, maka tidak boleh seorang istri keluar kecuali dengan seizinnya. Namun jika suaminya sedang tidak ada, maka dia boleh keluar selama sang suami tidak melarangnya dan mengatakan kepadanya, "Engkau jangan keluar." Jika suami melarang, maka itu adalah haknya."
📼 Silsilah Fatawa Nuur'alaadarb kaset nomor 20
t.me/KajianIslamTemanggung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar