Jumat, 27 Maret 2020

HUKUM BERJUALAN CAIRAN PENSTERIL BERKADAR ALKOHOL TINGGI

FATWA ULAMA

๐Ÿงด๐Ÿฆ ๐Ÿงป HUKUM BERJUALAN CAIRAN PENSTERIL BERKADAR ALKOHOL TINGGI

๐Ÿ’ฌ Dalam sebuah jawaban terhadap pertanyaan terkait hukum berjualan minyak wangi dan cairan PENSTERIL berkadar alkohol lebih dari 60%,
Asy-Syaikh al-Muhaddits al-Albani rahimahullah menjelaskan,

ุฅุฐุง ูƒุงู† ุงู„ู…ู‚ุตูˆุฏ ุจุงู„ู…ุนู‚ู…ุงุช ู…ุง ูƒุงู† ููŠู‡ ุงู„ูƒุญูˆู„ ูู„ุง ุจุฌูˆุฒ ุจูŠุนู‡ ูˆู„ุง ุดุฑุงุคู‡ ู„ู†ู‡ูŠู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ุนู† ุจูŠุน ูˆุดุฑุงุก ุงู„ุฎู…ุฑ

"Apabila yang dimaksud dengan cairan PENSTERIL tersebut adalah yang mengandung alkohol (dengan kadar yang tinggi), maka tidak boleh menjual dan membelinya. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang jual beli khamr."

โœ Al-Buyu' wal Muamalat at-Tijariyah 118

t.me/KajianIslamTemanggung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar