FATWA ULAMA
🧴🦠🧻 HUKUM BERJUALAN CAIRAN PENSTERIL BERKADAR ALKOHOL TINGGI
💬 Dalam sebuah jawaban terhadap pertanyaan terkait hukum berjualan minyak wangi dan cairan PENSTERIL berkadar alkohol lebih dari 60%,
Asy-Syaikh al-Muhaddits al-Albani rahimahullah menjelaskan,
إذا كان المقصود بالمعقمات ما كان فيه الكحول فلا بجوز بيعه ولا شراؤه لنهيه صلى الله عليه عن بيع وشراء الخمر
"Apabila yang dimaksud dengan cairan PENSTERIL tersebut adalah yang mengandung alkohol (dengan kadar yang tinggi), maka tidak boleh menjual dan membelinya. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang jual beli khamr."
✍ Al-Buyu' wal Muamalat at-Tijariyah 118
t.me/KajianIslamTemanggung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar